Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai memastikan pihaknya terus memantau proses peradilan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung pasca-divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Bagi KY, tentu saja akan memantau terhadap proses berikutnya. Kalau ada laporan, tentu kita akan tindak lanjuti. Ke depan, tentu kita akan memantau karena ada pemantauan kita," kata Amzulian di Yogyakarta, Sabtu.
Amzulian menyebut putusan Pengadilan Tipikor Bandung atas Gazalba Saleh belum inkrah, terlebih karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengajukan kasasi.
"Saya yakin kita semua tahu ini 'kan belum inkrah, masih ada upaya hukum formal lain. Kalau enggak salah, KPK langsung kasasi. Ini artinya belum punya kekuatan hukum tetap, kita masih menunggu itu," kata Ketua KY.
Terkait vonis tersebut, Amzulian mengatakan bahwa hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara. Kendati begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan itu harus didasari pengetahuan, pendidikan agama, hingga kapasitas dan integritas pada diri hakim.
"Kalau itu yang jadi dasar, maka silakan putus, apa pun putusan itu," kata Amzulian.
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Ali juga mengatakan bahwa penyidikan oleh lembaga antirasuah terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh masih berjalan untuk perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK akan melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja hijau.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Amzulian Rifai pastikan KY terus pantau terkait perkara Gazalba Saleh
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Bagi KY, tentu saja akan memantau terhadap proses berikutnya. Kalau ada laporan, tentu kita akan tindak lanjuti. Ke depan, tentu kita akan memantau karena ada pemantauan kita," kata Amzulian di Yogyakarta, Sabtu.
Amzulian menyebut putusan Pengadilan Tipikor Bandung atas Gazalba Saleh belum inkrah, terlebih karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengajukan kasasi.
"Saya yakin kita semua tahu ini 'kan belum inkrah, masih ada upaya hukum formal lain. Kalau enggak salah, KPK langsung kasasi. Ini artinya belum punya kekuatan hukum tetap, kita masih menunggu itu," kata Ketua KY.
Terkait vonis tersebut, Amzulian mengatakan bahwa hakim memiliki kebebasan dalam memutus suatu perkara. Kendati begitu, dia mengingatkan bahwa kebebasan itu harus didasari pengetahuan, pendidikan agama, hingga kapasitas dan integritas pada diri hakim.
"Kalau itu yang jadi dasar, maka silakan putus, apa pun putusan itu," kata Amzulian.
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Ali juga mengatakan bahwa penyidikan oleh lembaga antirasuah terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh masih berjalan untuk perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK akan melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja hijau.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Amzulian Rifai pastikan KY terus pantau terkait perkara Gazalba Saleh
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023