Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, terus mengupayakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung sejak 3 Juli  hingga 31 Agustus 2023. 
 
"Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menunaikan kewajiban pajak. Lebih rinci, pemutihan PKB berlaku untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun saja," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, di Bandung, Rabu.
 
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jawa Barat, gencar mengupayakan optimalisasi pajak daerah. 
 
Selain itu program digitalisasi pajak sudah terbukti memaksimalkan pendapatan di sektor pendapatan daerah, terutama dari pajak daerah, melalui  Program BBNKB dan PKB.
 
Dedi Taufik mengatakan ada dua program yang ditawarkan yakni pertama, diskon pajak kendaraan bermotor dengan syarat tertentu. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tujuh tahun.
 
"Diskon Pajak Kendaraan Bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun hanya bayar tiga tahun. Ada diskon lah kita istilahkan, dan diskonnya tidak kira-kira cukup bayar tiga tahun," ujar dia.
 
Dia mengatakan target dari relaksasi pajak tersebut adalah mengaktifkan kembali wajib pajak yang selama ini menunggak pajak, sehingga potensi pajak bisa dioptimalisasi kembali.
 
Terlebih di Jawa Barat sendiri, lanjut Dedi, tercatat 24 juta lebih unit sementara ini yang aktif sebanyak 16,6 juta dan yang taat membayar pajak 10,6 juta. 
 
"Dari data potensi tersebut kami coba mencari potensi sisanya yang belum taat membayar pajak untuk bisa aktif kembali status pajak kendaraan bermotornya. Karena jika tidak maka kendaraan yang lebih dari tujuh tahun tidak membayar pajak status kendaraannya akan dihapuskan,” kata Dedi. 
 
Lebih lanjut Dedi Taufik mengatakan, untuk program kedua adalah program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas dan dalam program ini, pokok dan denda BBNKB II akan dibebaskan. 
 
“Kita berharap, program ini dimanfaatkan warga Jabar khususnya agar kemudahan dan fasilitas dalam memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa nyaman dan aman,” kata dia.
 
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun. 
 
Gubernur mengatakan pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor. Semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat. 
 
Hal itu pula yang membuat dirinya beserta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus berbenah dan berinovasi. 
 
“Dari 24 juta lebih kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun ini kita targetkan bisa lebih dari 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa, bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya,” ujar Ridwan Kamil.
 
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, lanjut Emil, mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan.
 
Akan tetapi, menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, potensi pendapatan masih bisa dioptimalisasi.
 
Dia mengatakan kesadaran wajib pajak memang harus terus dirangsang. Oleh karena itu Bapenda Jawa Barat memberikan semua layanan mengikuti gaya hidup masyarakat. 
 
Diantaranya, wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya memanfaatkan teknologi digital di e-commerce, minimarket, atau didatangi petugas.
 
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023