Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan bahwa dampak penggunaan aspartam bagi kesehatan masih dikaji mendalam menyusul pernyataan dari lembaga di bawah Organisasi Kesehatan Dunia bahwa senyawa pemanis sintetis itu mungkin bisa menyebabkan kanker pada manusia.
"Kelihatannya masih akan terus dikembangkan pendalaman kajian sains lebih mendalam dan rinci lagi bahwa aspartam adalah penyebab dari karsinogenik," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito usai menghadiri Pertemuan South-East Asia Regulatory Network (SEARN) di Jakarta, Rabu.
International Agency for Research on Cancer (IARC), lembaga di bawah Organisasi Kesehatan Dunia, mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B, yakni bahan yang kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia. Namun demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.
Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA) menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada dan tidak ada alasan cukup untuk mengubah batas asupan harian yang dapat diterima untuk Aspartam, yakni 40 mg per kg berat badan.
Mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (GSFA), Penny mengatakan, regulasi di Indonesia sampai saat ini masih mengizinkan penggunaan aspartam untuk pemanis dalam produk pangan olahan.
"BPOM bersama dengan regulatory authority (otoritas regulator) lainnya secara global mengikuti Codex," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM: Dampak penggunaan aspartam bagi kesehatan masih dikaji
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Kelihatannya masih akan terus dikembangkan pendalaman kajian sains lebih mendalam dan rinci lagi bahwa aspartam adalah penyebab dari karsinogenik," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito usai menghadiri Pertemuan South-East Asia Regulatory Network (SEARN) di Jakarta, Rabu.
International Agency for Research on Cancer (IARC), lembaga di bawah Organisasi Kesehatan Dunia, mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B, yakni bahan yang kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia. Namun demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.
Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA) menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada dan tidak ada alasan cukup untuk mengubah batas asupan harian yang dapat diterima untuk Aspartam, yakni 40 mg per kg berat badan.
Mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (GSFA), Penny mengatakan, regulasi di Indonesia sampai saat ini masih mengizinkan penggunaan aspartam untuk pemanis dalam produk pangan olahan.
"BPOM bersama dengan regulatory authority (otoritas regulator) lainnya secara global mengikuti Codex," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM: Dampak penggunaan aspartam bagi kesehatan masih dikaji
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023