Berbagai peristiwa hukum kemarin (20/7) menjadi sorotan, mulai dari peringatan 21 tahun rezim Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia sampai KPK memeriksa staf ahli Menteri Perhubungan terkait proyek pengadaan di Kementerian Perhubungan.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Menkopolhukam tegaskan tidak boleh ada intervensi terhadap PPATK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada intervensi terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Selengkapnya baca di sini.

2. Jaksa tuntut dua WNA dalam kasus suap pengurusan KTP di Bali

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut secara berbeda dua warga negara asing (WNA) yang terlibat suap kepengurusan KTP di Denpasar, Bali asal Suriah Mohammad Nizar Zghaib (32) dan Krynin Rodion (39) asal Ukraina.


Selengkapnya baca di sini.

3. Polisi selidiki terbakarnya kantor Bawaslu Kota Palangka Raya

Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyelidiki penyebab terbakarnya kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota tersebut di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 pada pukul pada 04.45 WIB(Rabu/19/7).


Selengkapnya baca di sini.

4. Polres Jember tangkap petani penjual dan pembeli senjata api rakitan

Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap seorang penjual dan pembeli senjata rakitan ilegal yakni SN (66) dan PW (43), yang keduanya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kabupaten Banyuwangi.


Selengkapnya baca di sini.

5. KPK periksa Staf Ahli Menhub soal proyek pengadaan di Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Ahli Menteri Perhubungan Robby Kurniawan untuk dimintai keterangan soal sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Kementerian Perhubungan.



Selengkapnya baca di sini.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, 21 tahun rezim APU-PPT sampai KPK periksa staf ahli Menhub

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023