Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum sepekan menjadi sorotan, di antaranya kepala puskesmas di Bojong, Purwakarta korupsi, sampai mantan ketua KPK Firli Bahuri yang tidak ditahan meskipun berstatus sebagai tersangka korupsi.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:
Polres Purwakarta tetapkan Kepala Puskesmas Bojong tersangka korupsi
Kepolisian Resor Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Bojong.
Selengkapnya baca di sini.
Firli selesai pemeriksaan 10 jam tanpa ditahan
Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan hampir selama 10 jam di lantai 6 ruang Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam, lagi-lagi tanpa ditahan.
Selengkapnya baca di sini.
Polisi tetapkan dua lagi tersangka penyelundup Rohingya ke Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan.
Selengkapnya baca di sini.
Polres Serang tangkap pengedar paket sabu di dalam boneka
Satresnarkoba Polres Serang, Banten, menangkap pelaku pengedar sabu berinisial HA (27) dengan paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah boneka.
Selengkapnya baca di sini.
TPN Ganjar-Mahfud laporkan satu relawan meninggal-empat luka berat
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, melaporkan sebanyak satu orang relawan meninggal dunia dan empat orang mengalami luka berat akibat kekerasan dari oknum TNI, Sabtu.
Selengkapnya baca di sini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemarin, kepala puskesmas korupsi sampai Firli tak ditahan