Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk menonaktifkan sementara Wakil Presiden KAI Masa Bakti 2019-2024 Denny Indrayana usai menerima pengaduan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran etik advokat.
Aduan dugaan pelanggaran etik advokat tersebut terkait dengan rumor putusan Mahkamah Konstitusi yang saat itu menguji sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujar Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Saldi Isra: MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat
Penonaktifan sementara tersebut bertujuan untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut berlangsung terbebas dari benturan kepentingan, mandiri, adil, jujur, dan objektif.
KAI menyatakan bahwa penonaktifan tersebut sudah memperoleh persetujuan Denny Indrayana.
Baca juga: Mahfud minta Denny jaga Anies maju Pilpres 2024 agar Pemerintah tak dituduh
Di sisi lain, dalam cuitannya melalui akun Twitter bernama pengguna @dennyindrayana, Denny mengatakan bahwa keputusan KAI untuk menonaktifkan dirinya sudah tepat.
“Menurut saya, itu putusan yang tepat, dan memang yang meminta nonaktif usulannya datang dari saya sendiri,” ujar Denny dalam cuitannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kongres Advokat Indonesia nonaktifkan Denny Indrayana
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Aduan dugaan pelanggaran etik advokat tersebut terkait dengan rumor putusan Mahkamah Konstitusi yang saat itu menguji sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujar Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Saldi Isra: MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat
Penonaktifan sementara tersebut bertujuan untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut berlangsung terbebas dari benturan kepentingan, mandiri, adil, jujur, dan objektif.
KAI menyatakan bahwa penonaktifan tersebut sudah memperoleh persetujuan Denny Indrayana.
Baca juga: Mahfud minta Denny jaga Anies maju Pilpres 2024 agar Pemerintah tak dituduh
Di sisi lain, dalam cuitannya melalui akun Twitter bernama pengguna @dennyindrayana, Denny mengatakan bahwa keputusan KAI untuk menonaktifkan dirinya sudah tepat.
“Menurut saya, itu putusan yang tepat, dan memang yang meminta nonaktif usulannya datang dari saya sendiri,” ujar Denny dalam cuitannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kongres Advokat Indonesia nonaktifkan Denny Indrayana
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023