Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum perlu dinaikkan setidak-tidaknya sampai pertengahan tahun 2025.
"Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi kalau tidak ada intervensi lain, besaran iuran semestinya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidak-tidaknya sampai Juli atau Agustus 2025," ujar Muttaqien dalam konferensi pers "Public Expose" Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan tahun 2022 yang diikuti secara daring, di Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp56,51 triliun.
Nilai itu cukup untuk membayar klaim sampai 5,98 bulan ke depan atau nyaris mencapai jumlah maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan menyatakan DJS paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim enam bulan ke depan.
"Jumlah DJS Kesehatan itu sudah hampir puncaknya (pembayaran klaim enam bulan, Red)," kata Muttaqien.
Kemudian, DJSN juga mengapresiasi jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi kalau tidak ada intervensi lain, besaran iuran semestinya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidak-tidaknya sampai Juli atau Agustus 2025," ujar Muttaqien dalam konferensi pers "Public Expose" Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan tahun 2022 yang diikuti secara daring, di Medan, Sumatera Utara, Selasa.
Pada tahun 2022, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp56,51 triliun.
Nilai itu cukup untuk membayar klaim sampai 5,98 bulan ke depan atau nyaris mencapai jumlah maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan menyatakan DJS paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan dan paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim enam bulan ke depan.
"Jumlah DJS Kesehatan itu sudah hampir puncaknya (pembayaran klaim enam bulan, Red)," kata Muttaqien.
Kemudian, DJSN juga mengapresiasi jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023