Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menerima 720 dokumen perbaikan para bakal calon legislatif (caleg) dari 18 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan 720 dokumen itu sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Kini, setelah penerimaan dokumen perbaikan itu, KPU Kota Bandung akan melakukan verifikasi kembali.

Baca juga: Daftar pemilih tetap Kota Bandung ditetapkan 1.872.381 orang

"Sekarang sedang persiapan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan yang disampaikan partai politik kepada KPU Kota Bandung," kata Suharti di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Suharti menjelaskan perbaikan itu dilakukan karena berbagai kendala, di antaranya belum dilengkapi surat kesehatan, ijazah belum dilegalisir, hingga perbedaan nama yang tertulis antara ijazah dengan identitas kependudukan.

Setelah tahap verifikasi administrasi kedua itu, menurutnya, KPU akan memasuki tahap pencermatan daftar calon sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.
"DCS itu akan kami tetapkan di tanggal 12-18 Agustus. Kami akan menyusun DCS itu," tambahnya.

Di Kota Bandung, terdapat 885 orang yang didaftarkan 18 partai politik untuk menjadi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota setempat. Ratusan orang itu akan bertarung di masing-masing tujuh daerah pemilihan (dapil) di Kota Bandung.

Selain itu, KPU Kota Bandung pun telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.872.381 orang dari 151 kelurahan di 30 kecamatan.

Baca juga: KPU Kota Bandung imbau masyarakat aktif dan responsif terkait data pemilih

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023