Aparat kepolisian dari Polres Karawang menangkap 15 pengedar narkoba yang di antaranya beraksi dengan berkedok sebagai penjual pulsa.

"Sebanyak 15 pelaku itu ditangkap dalam pengungkapan kasus narkoba selama dua pekan terakhir," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

Ia menyampaikan, dari 15 pelaku pengedar yang ditangkap, delapan pelaku di antaranya merupakan jaringan pengedar obat keras tertentu (OKT) yang melancarkan aksi peredarannya dengan berkedok sebagai pelaku UMKM jenis warung kelontong dan konter pulsa.

"Sasaran pembelinya seperti karyawan perusahaan atau karyawan pabrik," katanya.

Dari tangan para pelaku pengedar OKT, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 3.802 butir pil hexymer dan tramadol.

Untuk identitas tujuh pelaku pengedar OKT lainnya masing-masing berinisial PA, MI, SM, FA, B, I dan R. Selain itu, masih ada satu orang pelaku yang masih dalam pengejaran petugas.

Sedangkan dari tangan seorang pelaku pengedar psikotropika berinisial FIS, pihaknya menyita sebanyak 100 butir pil psikotropika.

Pelaku lain yang ditangkap enam pengedar narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial HB, H, B, PS, AP dan AS.

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023