Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih menemukan pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan usahanya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kordinator Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Asep Buhori, di Karawang, Minggu, mengatakan pelaporan kegiatan usaha itu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Kami terus mengingatkan kalau pelaporan LKPM itu adalah kewajiban para pelaku usaha," kata dia.

Ia menyampaikan kalau pihaknya terus melalukan pemantauan kelengkapan izin usaha para pelaku usaha. Hal itu dilakukan untuk membantu para pelaku usaha dalam menanamkan investasinya di Karawang.

Kegiatan pemantauan perizinan dilakukan pada 15-27 Juni 2023, dengan sasaran kegiatan pemantauan sebanyak 20 perusahaan yang ada di Karawang.

Dari hasil pemantauan, ditemukan masih ada pelaku usaha, baik pelaku usaha menengah maupun pelaku usaha besar yang belum melaporkan kegiatan usahanya melalui LKPM setiap tiga bulan.

Selain itu juga masih ditemukan pelaku usaha kecil yang belum melaporkan kegiatan usahanya per semester.

Sementara berdasarkan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perusahaan yang tidak melakukan pelaporan pelaporan dapat dikenakan sanksi.

"Sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai pembekuan NIB," katanya.


 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023