Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, terus mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi menempatkan pekerjaan migran ilegal yang dilakukan oleh dua tersangka, meski perusahaan mereka legal.

"Kami masih terus mendalami terkait kasus TPPO yang menjerat KM dan YI," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Sabtu.

Menurutnya dua orang tersangka TPPO itu bekerja di perusahaan pengirim tenaga kerja legal, yaitu KM (40) merupakan Kepala Cabang PT Alfira Perdana Jaya Indramayu, dan YI (46) pekerja lapangan perusahaan tersebut.

Fahri menjelaskan perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang legal dan memiliki SIP2MI untuk ke Taiwan dalam sektor domestik atau informal.

Akan tetapi kedua tersangka malah mengirimkan korbannya ke Jepang, untuk dijadikan sebagai pekerja di perkebunan dengan iming-iming gaji Rp25-35 juta per bulan.

"Perusahaannya memang legal, tapi dari keterangan hanya bisa mengirimkan ke Taiwan saja," tuturnya.

Fahri menambahkan terbongkar-nya kasus TPPO oleh dua orang itu bermula adanya pengaduan oleh korban, di mana korban dan keluarga meminta bantuan kepada tersangka YI, untuk bisa memberangkatkan yang bersangkutan ke Jepang guna menjadi pekerja migran.

Kemudian tersangka YI, mengatakan ke atasannya yaitu KM bisa memberangkatkan korban ke Jepang, karena KM memiliki job menyalurkan pekerja migran ke Jepang dengan biaya mencapai Rp65 juta.
Dengan iming-iming gaji yang besar, kata Fahri, korban kemudian menyiapkan uang untuk berangkat ke Jepang. Selanjutnya korban membuat paspor di Imigrasi Cirebon di bantu oleh tersangka YI.

Kemudian pada tanggal 5 Januari 2023, korban diberangkatkan ke Jepang dengan maskapai Scoot, tanpa melalui proses pembelajaran bahasa Jepang ataupun keterampilan kerja lainnya.

"Akan tetapi setelah sampai di Bandara Osaka, Jepang, korban diperiksa oleh pihak Imigrasi dan diberikan Surat Perintah Keluar dari Jepang, kemudian korban kembali ke Indonesia dan tiba di Indonesia pada tanggal 8 Januari 2023," paparnya

Selanjutnya korban bersama keluarganya melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian Resor Indramayu, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Ia menambahkan untuk barang bukti yang disita dari kasus tersebut di antaranya yaitu satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp60 juta, tiga lembar tiket pesawat, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya dua tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya.


 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023