Antarajawabarat.com, 22/8 - Adegan rekonstruksi ke-22 hingga 24 pada rekonstruksi kasus pembunuhan Fransica Yovie di Jalan Cipedes Kota Bandung, Kamis (22/8), paling mencekam karena bagian dari detik-detik kematian manajer perusahaan pembiayaan itu.

Pada rekontruksi yang digelar sejak pkul 09.00 WIB tersebut, menampilkan adegan demi adegan dari aksi penjambretan yang dilakukan tersangka Ade dan Wawan yang menggunakan sepeda motor.

Suasana perlawanan korban korban Fransisca yang diperankan oleh anggota Polwan memperlihatkan perlawanan untuk merebut tas yang dijambret oleh pelaku Wawan yang dibonceng pada sepeda motor Satria.

Korban sempat menggantung dengan merangkul pundak Wawan hingga 250 meter ke pertigaan Jalan Cipedes yang menjadi adegan ke-18 dalam rekonstruksi itu. Kemudian korban dipukul dan dibacok dengan menggunakan golok termasuk adegan berikutnya. Kemudian pada adegan 22 korban terjatuh, dan rambutnya masuk dan tergulung ke gear sepeda motor itu.

Korban sempat terseret beberapa ratus meter, setelah menyadari korbannya terseret, kedua tersangka berhenti di dekat Lapangan Abra, kemudian pada adegan ke-14, tersangka Wawan memotong rambut korban yang tergulung ke gear.

Berikutnya kedua korban kabur dengan sepeda motornya. Dalam adegan berikutnya, korban Fransisca yang sebeluknya sempat disangka boneka tersebut kemudian ditemukan oleh warga yang melintas di lokasi tersebut.

Di lokasi terebut, korban jatuh tertelungkup dengan bagian kepala mengeluarkan darah. Adegan di lokasi itu juga memperagakan saat korban ditolong oleh warga dan beberapa saksi, salah satunya pedagang gorengan yang sempat melihat aksi terseretnya wanita cantik itu.

Rekontruksi kasus pembunuhan itu mendapat perhatian warga Cipedes Sukajadi yang penasaran untuk melihat wajah kedua pelaku penjambretan yang mengakibatkan Fransisca meninggal dunia. Meski dibatasi garis polisi dan dijaga petugas, namun warga terus merangsek untuk melihat dari dekat.

Proses rekonstruksi adegan kasus pembunuhan itu merupakan bagian dari penyidikan. Selain dilakukan tim penyidik dan tim identifikasi juga hadir dari jaksa Kejaksaan Negeri Bandung dan kuasa hukum tersangkan Ade dan Wawan, Dian Rahadian SH.



Syarif A/ Rizky Pratama

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013