Antarajawabarat.com,19/8 - Ratusan calon penumpang Kereta Rel Diesel (KRD) Bandung Raya yang tidak kebagian tiket mengamuk di Stasiun Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin, menyebabkan kerusakan fasilitas KA di stasiun itu.

Peristiwa yang mengakibatkan pecahnya kaca jendela Kantor Kepala Stasiun dan PPKA Stasiun Cicalengka itu terjadi sekitar pukul 05.25 WIB, atau pada saat pemberangkatan KDR pertama tujuan Bandung - Padalarang.

Insiden ngamuknya calon penumpang itu berawal ketika sekitar seribuan calon penumpang yang hendak menaiki KRD hadir di Stasiun Cicalengka untuk berangkat ke Bandung dan Padalarang.

Namun sesuai dengan aturan baru terkait kuota penumpang, di stasiun itu hanya mendapat kuota penumpang 500 orang. Akibatnya hanya 500 penumpang yang mendapatkan tiket dan bisa naik ke atas KA.

Sedangkan sekitar 600-an calon penumpang lainnya tetap memaksa merangsek ke dalam stasiun dan mendekati KRD. Tiba-tiba sebagian calon penumpang anarkis dan melakukan pengrusakan fasilitas KA yakni kantor kepala stasiun dan PPKA hingga pecah.

Petugas Polsek Cicalengka yang dikontak tiba di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengamanan sehingga aksi kerusuhan itu berhasil diatasi, sebagian penumpang melarikan diri.

Namun demikian, amuk massa yang terjadi di pagi hari tersebut tidak sampai mengganggu perjalanan KA bahkan KRD yang sudah dipenuhi penumpang yang telah mendapatkan tiket itu bisa diberangkatkan ke arah Bandung dan Padalarang.

Hingga Senin siang, kawasan Stasiun Cicalengka masih mendapat penjagaan dari aparat kepolisian dan TNI. Sementara aktivitas layanan penumpang KRD normal seperti biasa.

Sementara itu Kepala Humas PTKA Daop II Bandung Jaka Djarkasih menyebutkan peristiwa tersebut tidak sampai mengganggu perjalanan KA.

"Kejadian itu terjadi pukul 05.25 WIB pada saat pemberangkatan KRD pertama, hanya tertahan beberapa saat, dan bisa diberangkatkan pada 05.45 WIB," kata Jaka.

Jaka menyebutkan kejadian itu tidak sampai mengganggu apalagi merusak sistem persinyalan sehingga jalur selatan Jabar tetap normal.

Juru bicara PTKA Daop II Bandung itu menyebutkan, PTKA memang memberlakukan kuota penumpang di setiap stasiun dalam rangka meningkatkan pelayanan dan keselamatan perjalanan KA. Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2007 menyebutkan kuota atau batas toleransi KA jarak dekat atau dalam kota hingga 150 persen.

"Untuk kuota KDR itu 1.050 penumpang, dimana di Stasiun Cicalengka mendapat kuota untuk 500 penumpang atau tiket. KRD pagi di sana mungkin menjadi favorit sehingga melebihi kuota itu, dan kami tetap melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," kata Jaka.

Jaka menyebutkan pembatasan atau penerapan kuota penumpang di stasiun itu sudah disosialisasikan dan sudah diterapkan pada saat 1 Agustus 2013 atau bertepatan dengan H-7 Lebaran 2013.

"Stasiun Cicalengka punya kuota tiket untuk 500, sisanya di stasiun lain yang dilintasi," kata Jaka Djarkasih menambahkan. ***2***

Syarif A

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013