Petugas Polres Kabupaten Karawang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis, di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang, Jabar, Kamis.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Karawang, Kamis, mengatakan dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti berupa 10 kilogram tembakau sintesis.

Polisi juga menangkap salah seorang berinisial MR (21), yang saat penggerebekan sedang memproduksi tembakau sintetis.

Ia menyampaikan kegiatan produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan itu awalnya terungkap oleh seorang anggota polisi RW, yakni Bripka Dika bersama tokoh masyarakat setempat.

Saat itu, polisi RW mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan yang baru dihuni selama dua pekan.

Berawal dari kecurigaan itu ternyata benar bahwa rumah kontrakan itu dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.

Pelaku berinisial MR menjalankan bisnis haramnya bersama satu orang pelaku lainnya berinisial UD (kakak kandung pelaku) yang kini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Sesuai dengan pengakuan pelaku, tembakau sintetis racikannya itu biasa dipasarkan secara online hingga offline dengan harga Rp500 ribu per paket.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi Karawang gerebek rumah kontrakan jadi tempat produksi narkotika

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023