Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan debitur PT Eraska Nofa berupa 168 bidang tanah seluas 290.810 m2 di Jalan Kranggan Wetan, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Eraska Nofa yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp12,12 miliar dan 7,84 juta dolar AS, belum termasuk biaya administrasi (BIAD) sebesar 10 persen.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, Satgas BLBI melakukan penyitaan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, yang dihadiri Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi, Direktur Hukum dan Humas Yanis Dhaniarto, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Mahmudysah, serta Plt. Kepala KPKNL Jakarta V Des Arman.

Kemudian terdapat pula Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Kompol Andhiek Budy Kurniawan, dan Kompol Hary Budiyanto.

Kegiatan juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, Kapolsek Jatisampurna Iptu Verry, TNI Kodim 0505JT, Satpol PP Pemkot Bekasi, dan aparat desa setempat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas BLBI menyita 168 bidang tanah aset debitur PT Eraska Nofa

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023