Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyatakan perkembangan dan kemajuan desa di Indonesia mengalami akselerasi yang signifikan setelah terbitnya Undang-Undang Desa.

"Kondisi tersebut di antaranya tercermin dari perkembangan status desa, di mana jumlah desa sangat tertinggal dan tertinggal semakin berkurang. Pada saat yang sama, jumlah desa berkembang, maju, dan mandiri terus bertambah," kata Direktur Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Kemendes PDTT Syahrul Lamado, dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca juga: Wabup berharap program P2WKSS memajukan desa di Karawang
 
Berdasarkan data Kemendes PDTT selama periode 2015-2022, jumlah desa sangat tertinggal berkurang 9.015 desa dari 13.453 desa menjadi 4.438 desa.
 
Desa tertinggal berkurang 24.354 desa dari 33.592 menjadi 9.238 desa, kemudian desa berkembang bertambah 11.011 desa dari 22.882 menjadi 33.893, desa maju bertambah 16.641 desa dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Kemudian, desa mandiri menjadi 6.239 desa dari sebelumnya 174 desa.

Ia mengatakan perkembangan status tersebut melampaui target yang disampaikan di RPJMN dan pada rencana ditargetkan 10.000 desa tertinggal menjadi berkembang, serta mendorong 5.000 desa berkembang menjadi mandiri.

"Perkembangan status lebih cepat menandakan animo atau partisipasi masyarakat, dan stakeholder komitmennya luar bisa. Termasuk dengan apa yang dilakukan BRI selama 4 tahun terakhir melalui desa Brilian,” katanya saat Kick Off Meeting New Desa Brilian 2023, secara daring.

Ia mengatakan perubahan paradigma pembangunan desa setelah terbitnya UU Desa membuat desa cepat berkembang dan pada paradigma lama desa berposisi sebagai objek pembangunan.
 
Sedangkan pada paradigma saat ini, desa merupakan subjek pembangunan yang menitikberatkan pada partisipasi masyarakat.
 
“Dua hal yang menjadi ciri dari paradigma saat ini, pertama pemberian kewenangan berdasarkan azas rekognisi dan subsidiaritas, dimana pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan desa. Serta penggunaan kewenangan skala lokal. Kedua, kedudukan desa sebagai pemerintah berbasis masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan usai terbitnya UU Desa telah mengubah tatanan politik desa.
 
Politik kedaulatan desa, yakni perangkat desa dan warga desa berdaulat merumuskan dan memutuskan masa depannya karena kewenangan hak asal usul (rekognisi) dan kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas).
 
“Ketiga pilar-pilar ini yang telah dibangun selama ini, sehingga kekuatan pembangunan nasional disokong secara utuh: desa dan kota. Jalannya pembangunan tak lagi bias kota karena ditopang oleh kaki kaki tersebut,” kata Syahrul Lamado .
 
Sementara itu, Head of Social Entrepreneurship and incubation Division Bank Rakyat Indonesia Dani Wildan mengatakan Sebagai bank yang memiliki fokus kepada segmen usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), peran BRI tidak terbatas sebagai Financial Intermediary, namun juga memiliki fungsi sebagai pemberdayaan.
 
Baik pemberdayaan kepada individu pelaku usaha maupun pemberdayaan lembaga desa.

Baca juga: Wagub: Tidak ada desa tertinggal di Jawa Barat
 
“Desa Brilian merupakan salah satuprogram pemberdayaan desa yang diinisiasi Bank BRI sebagai bentuk komitmen BRI dalam mengembangkan desa. Sejak 2020 sudah bergabung 2.182 desa bergabung per desember 2022. Tahun ini kami targetkan 1.000 desa akan bergabung,” katanya.
 
New Desa Brilian merupakan kegiatan yang terlaksana berkat kerja sama BRI, dengan Pusat Studi Manajemen dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis (LMFEB) Universitas Padjadjaran (Unpad), serta Program Studi Magister Manajemen Keuangan Mikro Terpadu.
 
Ketua LMFEB Unpad Yudi Ahmad Faisal mengatakan pada batch 1 terdapat 346 desa yang tergabung.
 
Pada kegiatan ini desa akan menjalani pelatihan daring mengenai kepemimpinan, kelembagaan, kewirausahaan dan teknik komunikasi, kemudian inovasi, ESG, dan digitalisasi, serta tematik.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendes PDTT: Kemajuan desa di Indonesia alami akselerasi

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023