Komnas Perempuan mendukung upaya pekerja perempuan yang menjadi korban ajakan staycation atasan untuk melaporkan kasusnya ke polisi agar diproses secara hukum.

"Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual adalah salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pria terlapor kasus pelecehan karyawati di Bekasi jalani pemeriksaan di kepolisian

Tiasri Wiandani menduga atasan korban menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari pekerja perempuan untuk memperoleh 'keuntungan'.

"Pekerja perempuan terancam tidak akan diperpanjang kontraknya jika menolak staycation. Artinya, atasan menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari pekerja perempuan untuk keuntungannya memperoleh layanan seksual. Penyalahgunaan relasi kuasa inilah yang kita maksud dengan eksploitasi seksual," katanya.

Baca juga: Polisi ajukan 35 pertanyaan ke karyawati korban pelecehan seksual di perusahaan Bekasi

Dikatakan Tiasri Wiandani, kasus eksploitasi seksual juga ditemukan dalam berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan di ranah publik yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan.

"Termasuk di dalamnya adalah kasus eksploitasi seksual yang terjadi di dunia kerja dan lembaga pendidikan," katanya.

Baca juga: Ridwan Kamil: Kasus bos ajak karyawan menginap tindakan kriminalitas
 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas Perempuan dukung korban ajakan staycation lapor polisi

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023