Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menambahkan sertifikat Vaksin Meningitis Meningokokus ke dalam fitur SatuSehat Mobile yang menjadi salah satu syarat melaksanakan ibadah haji.
"Sertifikat Vaksin Meningitis ini menjadi sertifikat digital selain COVID-19 yang sekarang ada di SatuSehat Mobile," kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji di Jakarta, Ahad.
Ia mengatakan kebijakan itu selaras dengan visi SatuSehat Mobile sebagai aplikasi kesehatan masyarakat, sekaligus langkah awal digitalisasi seluruh sertifikat vaksin non-COVID-19 dan imunisasi anak di Indonesia.
Setiaji menjelaskan saat ini calon jamaah dapat mendaftar, cek, dan unduh sertifikat Vaksin Meningitis secara digital melalui fitur vaksin dan imunisasi di SatuSehat Mobile.
Selain dapat diakses secara digital, kata Setiaji, calon jamaah tetap diimbau membawa International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV) atau kartu kuning secara fisik dan menunjukkannya kepada pihak terkait sebagai bukti.
Pada 11 November 2022 Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 yang menjelaskan Vaksin Meningitis menjadi salah satu syarat wajib bagi calon jamaah haji, namun tidak diharuskan untuk jamaah umrah.
Vaksinasi Meningitis tetap dianjurkan untuk calon jamaah umrah, khususnya bagi mereka yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi internasional.
Calon jamaah juga diimbau untuk mengubah format sertifikat COVID-19 menjadi Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA Tawakkalna) sebelum keberangkatan dengan mengakses pilihan Ubah Format Sertifikat pada menu Sertifikat Vaksin & Imunisasi, lalu, pilih negara ‘Arab Saudi (KSA).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Vaksin meningitis jadi fitur tambahan dalam SatuSehat Mobile
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Sertifikat Vaksin Meningitis ini menjadi sertifikat digital selain COVID-19 yang sekarang ada di SatuSehat Mobile," kata Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI Setiaji di Jakarta, Ahad.
Ia mengatakan kebijakan itu selaras dengan visi SatuSehat Mobile sebagai aplikasi kesehatan masyarakat, sekaligus langkah awal digitalisasi seluruh sertifikat vaksin non-COVID-19 dan imunisasi anak di Indonesia.
Setiaji menjelaskan saat ini calon jamaah dapat mendaftar, cek, dan unduh sertifikat Vaksin Meningitis secara digital melalui fitur vaksin dan imunisasi di SatuSehat Mobile.
Selain dapat diakses secara digital, kata Setiaji, calon jamaah tetap diimbau membawa International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV) atau kartu kuning secara fisik dan menunjukkannya kepada pihak terkait sebagai bukti.
Pada 11 November 2022 Kemenkes RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 yang menjelaskan Vaksin Meningitis menjadi salah satu syarat wajib bagi calon jamaah haji, namun tidak diharuskan untuk jamaah umrah.
Vaksinasi Meningitis tetap dianjurkan untuk calon jamaah umrah, khususnya bagi mereka yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi dapat dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi internasional.
Calon jamaah juga diimbau untuk mengubah format sertifikat COVID-19 menjadi Sertifikat Internasional Arab Saudi (KSA Tawakkalna) sebelum keberangkatan dengan mengakses pilihan Ubah Format Sertifikat pada menu Sertifikat Vaksin & Imunisasi, lalu, pilih negara ‘Arab Saudi (KSA).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes: Vaksin meningitis jadi fitur tambahan dalam SatuSehat Mobile
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023