Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penggeledahan di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) di Jalan Guru Sinumba , Medan Helvetia, Rabu, untuk mencari barang bukti yang dilakukan oleh tersangka AH dalam perkara penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.

"Sore tadi sampai menjelang malam, kami dari Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Bid Propam Polda Sumut melaksanakan upaya paksa yaitu penggeledahan di rumah AKBP AH dengan sasaran mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang kita tangani," ujar Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut berlangsung hampir dua jam lamanya untuk mencari barang bukti yang diinginkan.

"Untuk barang bukti yang kita inginkan sebagian sudah kami dapatkan, ada beberapa item nanti yang akan kami rinci secara detail," ucapnya.

Barang bukti yang diamankan itu, Sumaryono bilang mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor dan terlapor.

"Dan barang bukti ini nanti akan kami digunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang akan dilaksanakan. Disamping itu, tim melakukan pengolahan pembuatan sketsa TKP dan pencarian CCTV di lingkungan sekitar rumah," ucapnya.

Hanya saja, recorder CCTV tersebut sudah lama mati. Sumaryono mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan uji secara laboratorium forensik.

"Kami juga menemukan satu bungkus airsoft gun yang mana ada tertulis dan kami akan cari pendalaman saksi-saksi pemilik daripada airsoft gun maupun bungkus airsoft gun yang diamankan," ucapnya.
Sumaryono menambahkan, adanya isu beredar senjata laras panjang yang ada di rumah AKBP AH pihaknya tak menemukan barang bukti tersebut.

"Pada saat kami melakukan penggeledahan tadi, ditemani oleh istri daripada AKBP AH dan juga anak-anaknya termasuk juga dari kepala lingkungan di sekitar ini," ujarnya.


Komisi III Apresiasi Gerak Cepat Kepolisian

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang bergerak cepat dalam merespons kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Mengapresiasi Pak Kapolri dan Kapolda Sumut yang gerak cepat merespon situasi (viral) yang ada," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sahroni pun meminta Polda Sumut turut memeriksa jajarannya yang mengetahui kasus yang melibatkan AKBP Achiruddin sejak empat lalu namun tidak menindaklanjutinya.

"Saya yakin pasti ada dugaan campur tangan dari AKBP Achiruddin sehingga kasus penganiayaan oleh anaknya ini sempat mandek sampai empat bulan. Sang ayah jelas terlibat," ucapnya.

Selain itu, Sahroni meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk mempertimbangkan memberikan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin agar kasus serupa tak kembali terulang.
“Saya minta Propam Polri mempertimbangkan untuk berikan sanksi terberat berupa PTDH. Jangan sampai karena kasus oknum arogan dan tidak tahu batasan seperti ini, kepercayaan publik kepada Polri yang tadinya terus meningkat, malah kembali merosot,” tuturnya.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), Sahroni mengaku sangat kecewa dengan tindakan AKBP Achiruddin yang kerap memamerkan mengendarai Harley Davidson secara ugalan-ugalan di akun Instagram pribadinya.

“Sedang kami cek apakah (pelaku) benar anggota HDCI. Kalau benar anggota, tentu kami akan langsung cabut kartu anggotanya. Sikap arogan di jalanan yang dirinya tunjukkan sangat tidak mencerminkan nilai-nilai di HDCI," katanya.

Menurut dia, hal tersebut tidak menunjukkan sikap seorang pengendara Harley yang sesungguhnya.

"Yang dipertontonkan hanyalah seorang pria yang diselimuti rasa arogansi harta, jebatan, dan kekuasaan. Sangat tidak layak dicontoh,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Pencopotan itu dilakukan setelah Achirudin diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tindakannya membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral

Selain itu, AKBP Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).

"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut geledah rumah AKBP AH terkait perkara anaknya AH

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023