Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap tindak pidana penyelewengan gas subsidi dengan modus memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung gas bukan subsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berikut diamankan satu orang tersangka dan seratusan tabung.

"Sekarang sudah ditetapkan tersangka, dan sekarang diamankan di rutan Polres Tasikmalaya Kota," kata Kepala kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin saat jumpa pers pengungkapan kasus penyelewengan gas subsidi di Tasikmalaya, Selasa.

Ia menuturkan pengungkapan penyelewengan gas subsidi itu bermula dari anggota polisi yang melakukan patroli, kemudian curiga adanya bau gas yang cukup menyengat dari sebuah rumah di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (14/4).

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan, lalu penggeledahan terhadap rumah tersebut yang diketahui ternyata sedang melakukan penyuntikan gas dari tabung gas subsidi ke tabung bukan subsidi menggunakan alat khusus.

"Kemudian dilakukan penggeledahan terkait rumah tersebut dan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan migas, dilakukan oleh pelaku yang saat ini sudah jadi tersangka," katanya.

Ia menyampaikan jajarannya lalu mengamankan satu tersangka yang diketahui sebagai pemilik usaha yakni inisial GR (21), kemudian menyita barang bukti yakni 69 tabung gas subsidi, 38 tabung gas 12 kg, dan alat suntik untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan cara setiap empat tabung gas 3 kg, dipindahkan ke 1 tabung gas 12 kg yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari penyelewengan itu.
"Motif pelaku diduga para pelaku memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas kosong non subsidi ukuran 12 kg guna mendapatkan keuntungan," kata Zainal.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara pelaku baru beberapa bulan menyelewengkan gas subsidi dan sebagian sudah ada yang diedarkan ke masyarakat.

"Dia selaku pemiliknya, dari hasil pengakuan baru beberapa bulan, belum begitu lama," katanya.

Ia menyampaikan akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, dan denda Rp60 miliar.

Kepolisian, lanjut dia, akan terus mendalami kasus tersebut, dan meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi penyelewengan maupun tindak pidana lainnya.

"Antisipasi ke depan kami tetap memantau peredaran gas subsidi di masyarakat, jika terjadi kelangkaan dan penyerapan dengan angka tidak normal maka kami akan melakukan penyelidikan," kata Kapolres.

Sebelumnya, kasus serupa penyelewengan gas subsidi juga pernah terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota yakni di sebuah gudang Jalan Mangin, Kelurahan Sukamaju Kidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Senin (27/2).

Sudah lebih dari satu bulan, kasus penyelewengan gas di gudang itu belum diketahui perkembangannya, begitu juga belum ada tersangka yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023