Antarajawabarat.com,27/6 - Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia melayangkan surat protes kepada Duta Besar Arab Saudi terkait penundaan berhaji bagi kaum difabel atau cacat sebagai imbas pengurangan kuota 20 persen.

Ketua I DPP Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Mahmud Fasa di Bandung, Rabu, mengatakan bahwa memang tidak secara jelas disebutkan penyandang disabilitas atau difabel masuk dalam kriteria penundaan kepergian beribadah haji.

Namun jika mengacu pada kalimat "orang yang memiliki keterbatasan fisik sehingga harus menggunakan alat bantu", katanya, maka dapat diartikan bahwa itu adalah penyandang disabilitas. "Kami telah melayangkan surat protes dan akan terus melakukan komunikasi dengan pihak kedutaan," ujarnya.

"Kami memahami adanya renovasi yang dilakukan di Masjidil Haram masih belum sempurna dan mengurangi kenyamanan serta keselamatan jamaah. Namun pembatasan ini telah menghambat pemenuhan hak asasi para penyandang disabilitas untuk melakukan ibadah haji," kata Mahmud seusai acara Sosialisasi Rehabilitasi Vokasional Dalam penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Dunia Usaha.

Senada pernyataan yang dilontarkan Mahmud, Direktur Orang Dengan Kecacatan Kementerian Sosial Republik Indonesia, Nahar, menyatakan dukungannya kepada PPDI yang melayangkan surat protes ke Duta Besar Arab Saudi.

"Jelas sangat diskriminatif terlebih diukur dengan standar orang normal beraktivitas sehingga tidak ada lagi asas kesempatan dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas dalam aturan ini, " ujarnya.

Aturan pembatasan tersebut, lanjutnya, menunjukkan belum sensitifnya pembuat kebijakan pada kelompok tertentu seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Akibat adanya pengurangan kuota haji sebanyak 20 persen bagi jamaah di seluruh dunia pada musim haji 2013, Kementerian Agama telah menyiapkan metode penyaringan calon haji yang ditunda keberangkatannya dengan tiga kriteria.

Pertama adalah calon haji yang berusia lebih dari 75 tahun, kedua mereka yang memiliki keterbatasan fisik sehingga memerlukan alat bantu seperti kursi roda atau tongkat penyangga, dan ketiga bagi calon haji yang sebelumnya sudah melaksanakan ibadah serupa. ***4***

Putri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013