Antarajawabarat.com, 21/6 - Penandatanganan nota kesepahaman antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengoptimalkan pengawasan transaksi keuangan dan deteksi pencucian uang, kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso di Bandung, Jumat.

"Dalam UU tentang pencucian uang memang OJK belum masuk menjadi mitra namun tetap ada klausul sharing informasi, dengan MoU itu yang diteken dua hari lalu jelas menguatkan kerja sama dan lebih efektif lagi," kata Agus Santoso pada Sosialisasi OJK yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Bandung, Jumat.

Nota keepahaman itu, kata Agu terkait dengan informasi keuangan dan perbankan, sehingga PPATK dalam menjalankan fungsi pengawaan sharing dana mencurigakan dapat mendapat informasi dari OJK.

Hal itu akan memudahkan PPATK dan juga OJK dalam melakukan pengawaan terhadap dana mencurigakan, termasuk juga pencucian uang, aliran dana mafia narkoba, koruptor dan lainnya.

"Juga bisa mendeteksi adanya aliran dana investai ilegal, semua informasi bisa kami sharing dan masing-masing saling mendukung," kata Agus.

Dengan demikian, kaa setiap nasabah memiliki data yang transparan terkait sumber keuangan, kewajiban serta hal-hal lainnya terkait transaksi keuangan yang dilakukannya.
"Kerja sama ini lebih menefektifkan peran dan fungsi antar lembaga," katanya.

Selama ini, UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang PPATK bermitra dengan kepolisian, kejaksaan, KPK, Bea Cukai, Perpajakan dan BNN. Namun dengan OJK dilakukan melalui ketentuan pasal untuk mendapatkan sharing informai.
"Tidak perlu ada revisi, karena pasal untuk mendapatkan informasi itu sudah cukup," kata Agus.

Sementara itu Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Prof Dr Ilya Avianti menyebutkan OJK dan PPATK memiliki peran dan bisa berjalan bersama-sama, terutama dalam menggulirkan transparansi transaksi dan penegakan hukum terkait tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan.

"OJK bertindak sebagai lembaga pengawan industri keuangan, dan PPATK memiliki peran juga dalam pelaporan transaksi keuangan. Kami seiring dan saling mendukung, sehingga dua hari lalu digelar MoU," kata Ilya Avianti.

Pada kesempatan itu pula, Ketua Dewan Audit OJK itu melakukan sosialisai tentang keamanan bertransaksi dan memilih lembaga investasi dengan mengusung prinsip berinvestasi secara bijak.

Kegiatan yang digelar dalam bentuk seminar itu dihadiri oleh perwakilan praktisi akuntan publik, akademisi, kepolisian, kejaksaan serta sejumlah takeholder yang terjait dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***3***

Pewarta:

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013