Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden pada Senin malam (10/4) menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang mengakhiri keadaan darurat nasional COVID-19.
Biden menyetujui RUU itu, yang diajukan ke Kongres oleh para anggota parlemen dari Partai Republik dan disetujui oleh kedua majelis.
RUU tersebut mengakhiri darurat nasional yang diumumkan oleh Presiden AS saat itu, Donald Trump, pada 13 Maret 2020.
Berakhirnya keadaan darurat juga akan mengakhiri sejumlah pengecualian terkait COVID dalam perawatan kesehatan Medicare dan Medicaid.
Pembatasan COVID-19 telah dilonggarkan di seluruh AS beberapa waktu lalu.
Anggota-anggota parlemen dari Partai Republik mengusulkan RUU itu dengan merujuk pada pernyataan Presiden Biden tahun lalu bahwa "COVID sudah berakhir".
Mereka juga menentang sejumlah aturan kesehatan masyarakat seperti vaksinasi wajib dan pemakaian masker.
RUU itu disahkan awal tahun ini di DPR dengan perolehan suara partai 220-210 dan disetujui Senat bulan lalu dalam pemungutan suara bipartisan dengan raihan 68-23.
Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih mengumumkan bahwa status "darurat nasional" dan "darurat kesehatan masyarakat" akan berakhir pada 11 Mei untuk "mengurangi kekacauan dan ketidakpastian yang meluas di seluruh sistem perawatan kesehatan."
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Federal (FEMA) Amerika Serikat pada Kamis mengatakan akan mengakhiri masa darurat bencana COVID-19 pada 11 Mei.
Tanggal itu bertepatan dengan berakhirnya dua status bencana terkait pandemi COVID-19 oleh pemerintah pusat.
Saat ini status bencana COVID-19 masih diberlakukan di 50 negara bagian, lima wilayah dan tiga kawasan suku Indian, kata kepala urusan respons dan pemulihan FEMA Anne Bink.
"Setelah pemerintah mengumumkan untuk mengakhiri status darurat kesehatan publik dan bencana nasional pada 11 Mei, 2023, hari ini kami umumkan bahwa masa darurat bencana COVID-19 FEMA juga akan berakhir pada 11 Mei, 2023," kata Bink kepada pers.
FEMA menyalurkan bantuan senilai lebih dari 104 miliar dolar AS (sekitar Rp1.572 triliun) kepada pemerintah negara bagian, daerah, kawasan suku, wilayah.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Biden teken RUU yang akhiri darurat nasional COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Biden menyetujui RUU itu, yang diajukan ke Kongres oleh para anggota parlemen dari Partai Republik dan disetujui oleh kedua majelis.
RUU tersebut mengakhiri darurat nasional yang diumumkan oleh Presiden AS saat itu, Donald Trump, pada 13 Maret 2020.
Berakhirnya keadaan darurat juga akan mengakhiri sejumlah pengecualian terkait COVID dalam perawatan kesehatan Medicare dan Medicaid.
Pembatasan COVID-19 telah dilonggarkan di seluruh AS beberapa waktu lalu.
Anggota-anggota parlemen dari Partai Republik mengusulkan RUU itu dengan merujuk pada pernyataan Presiden Biden tahun lalu bahwa "COVID sudah berakhir".
Mereka juga menentang sejumlah aturan kesehatan masyarakat seperti vaksinasi wajib dan pemakaian masker.
RUU itu disahkan awal tahun ini di DPR dengan perolehan suara partai 220-210 dan disetujui Senat bulan lalu dalam pemungutan suara bipartisan dengan raihan 68-23.
Kantor Manajemen dan Anggaran Gedung Putih mengumumkan bahwa status "darurat nasional" dan "darurat kesehatan masyarakat" akan berakhir pada 11 Mei untuk "mengurangi kekacauan dan ketidakpastian yang meluas di seluruh sistem perawatan kesehatan."
Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Federal (FEMA) Amerika Serikat pada Kamis mengatakan akan mengakhiri masa darurat bencana COVID-19 pada 11 Mei.
Tanggal itu bertepatan dengan berakhirnya dua status bencana terkait pandemi COVID-19 oleh pemerintah pusat.
Saat ini status bencana COVID-19 masih diberlakukan di 50 negara bagian, lima wilayah dan tiga kawasan suku Indian, kata kepala urusan respons dan pemulihan FEMA Anne Bink.
"Setelah pemerintah mengumumkan untuk mengakhiri status darurat kesehatan publik dan bencana nasional pada 11 Mei, 2023, hari ini kami umumkan bahwa masa darurat bencana COVID-19 FEMA juga akan berakhir pada 11 Mei, 2023," kata Bink kepada pers.
FEMA menyalurkan bantuan senilai lebih dari 104 miliar dolar AS (sekitar Rp1.572 triliun) kepada pemerintah negara bagian, daerah, kawasan suku, wilayah.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Biden teken RUU yang akhiri darurat nasional COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023