Siti Aisyah Nasution (29), terdakwa penipuan terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Humas PN Cibinong, Amran S Herman di Bogor, menjelaskan bahwa vonis tersebut disampaikan oleh majelis hakim saat sidang putusan pada Rabu (5/4) siang.

"Sudah diputus, tiga tahun enam bulan masa hukumannya. Kalau sudah putusan di sini, selanjutnya akan dieksekusi oleh jaksa ke lapas," kata Amran.

Ia menjelaskan, setelah sidang putusan berlangsung, pihak kuasa hukum terdakwa belum mengajukan banding atas vonis yang disampaikan majelis hakim. PN Cibinong, kata dia, memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diketahui, Siti Aisyah Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor pada 17 November 2022 atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi terhadap 317 orang dan 116 di antaranya merupakan mahasiswa IPB dengan total kerugian mencapai Rp2,3 miliar.

Masing-masing korban investasi bodong itu mengalami nominal kerugian beragam, mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta yang kini menjadi utang di beberapa platform resmi pinjaman online, seperti Shoppee Paylater, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.

Siti Aisyah yang sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2022 awalnya menawarkan korban untuk berinvestasi di sebuah toko online miliknya dengan iming-iming membagi 10 persen dari setiap keuntungan.

Mengingat mayoritas korbannya adalah mahasiswa, Siti Aisyah menyarankan para korbannya mengajukan pinjaman online untuk memperoleh uang agar bisa berinvestasi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terdakwa penipuan ratusan mahasiswa IPB divonis 3,5 tahun bui

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023