Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya sejumlah pelanggaran terkait keamanan pangan saat menggelar inspeksi ke pasar tradisional dan ritel modern serta toko parsel di Kota Bandung, Rabu.
 
Inspeksi tersebut dilakukan tim gabungan dalam rangka pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HKBN) Idul Fitri 1444 Hijriah/Lebaran 2023.

Baca juga: Bapanas lakukan uji keamanan pangan segar di ritel modern termasuk di Bandung
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Jawa Barat Noneng Komara Nengsih mengatakan dari pemeriksaan dan pengambilan sampel di dua lokasi, tim mendapatkan temuan pelanggaran terkait keamanan pangan.
 
Di Pasar Balubur masih ada pedagang yang menjual produk makanan memakai zat pengawet dan pewarna pada produk kerupuk, bakso, dan mie.
 
"Tindak lanjutnya kami langsung tarik produk agar masyarakat merasa aman. Temuan ini langsung ditindaklanjuti di lapangan oleh BPOM kamu juga meminta klarifikasi dari pengelola pasar," kata Noneng, seusai melakukan pemeriksaan di Papaya Fresh Market Sukasari, Kota Bandung.
 
Noneng melakukan pengawasan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), juga Disperindag Kota Bandung.
 
"Ini sesuai regulasi pengawasan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dimana ada kewenangan pengawasan di provinsi bersama kabupaten/kota, juga terkait UU Perlindungan Konsumen," katanya.
 
Untuk inspeksi di Papaya Fresh Market, tim menemukan pihak pengelola memajang makanan ringan atau biskuit impor yang tidak berlabel SNI.
 
"Dan tadi langsung ada tindakan, produk yang dipajang langsung ditarik tidak boleh diperdagangkan," katanya.

Temuan lain tim yakni soal kurangnya sekat di tenant daging babi dengan daging yang lain di Papaya Fresh Market.
 
"Iya itu harus ada sekat, sekarang memang ada sekatnya. Ketentuannya harus dipisah dari daging lain, baik tempatnya atau petugasnya dan juga alat-alatnya," katanya.
 
Meski pihak Papaya sudah mendirikan sekat dan tidak mencampur peralatan serta daging, pihak Indag meminta agar ada petugas khusus yang melayani di tenant daging babi tersendiri.
 
Noneng mengaku praktik kekhususan penempatan daging babi ini terus diawasi oleh pihaknya di sejumlah ritel yang memperdagangkan.
 
"Semoga dengan ini semua nanti jadi mengikuti aturan karena kita pengawasan hanya sampel. Dengan begini nanti diharapkan semua ikut memperbaiki, karena tidak semua ada babi nya," katanya.
 
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pedagang dan pengelola ritel untuk mematuhi aturan keamanan pangan karena pengawasan terus rutin dilakukan di tingkat kabupaten kota atau provinsi.

Baca juga: Polri pastikan stok pangan aman hingga Lebaran 1444 H
 
"Jadi kabupaten kota rutin melakukan pengawasan dan akan ditindaklanjuti, kalau gabungan hanya di hari tertentu saja seperti HBKN. Kami juga meminta masyarakat untuk terus mencermati keamanan produk sebelum membeli," katanya.
 
Pengelola Papaya Fresh Market Sukasari Suwandi mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti temuan dari tim gabungan. Menurutnya ada informasi terkait regulasi baru penjualan biskuit.
 
"Kalau biskuit ini peraturan agak baru, tadinya masih dibolehkan untuk biskuit. Jadi regulasi baru, biar importir itu urus dulu nanti baru kita jual," kata dia.
 
Terkait sekat rak daging babi, Suwandi menegaskan pihaknya sudah menyiapkan ruang khusus daging babi juga penanganan yang disyaratkan oleh tim gabungan.
 
"Jadi nanti showcase saya pisah dikasih dinding jadi benar-benar terpisah. Tapi untuk ruang proses juga terpisah," ujar dia.
 
 
 
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023