Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menyita ribuan obat keras terbatas ilegal dari sejumlah pengedar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota selama Ramadhan 1444 Hijriah.

"Selama Ramadhan ini, kami telah berhasil menyita puluhan ribu obat keras ilegal dari sejumlah tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Yudi Wahyudi di Sukabumi, Selasa.

Yudi mengatakan beberapa hari lalu pihaknya menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, berinisial FK (27) yang merupakan pengedar obat keras terbatas ilegal dalam jumlah besar.

Dari tangan tersangka disita barang bukti 1.250 butir tramadol HCL 50 mg dan 17.400 butir pil merek hxymer.

Tersangka FK ditangkap di Kampung Ranji, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Pemuda asal Kampung Udeung, Desa Menasah Udeung, Kecamatan Bandarbaru, Kabupaten Pidie Jaya, ini mengontrak sebuah rumah di Jalan Pelda Suryanta, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
 
Sebelumnya pada awal Ramadhan, Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menyita 340 butir tramadol HCL 50 mg dari pemuda berinisial F (21). Barang bukti itu ditemukan polisi di kamar kos tersangka di Jalan Ciaulpasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Selanjutnya masih di pekan pertama Ramadhan, polisi menangkap seorang pemuda bernisial AY (32) di Jalan Kaumkaler, Kecamatan Cikole, dengan barang bukti tramadol HCL 50 mg. Kemudian dikembangkan dengan menggeledah Kampung Lamping, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, dan berhasil menemukan 550 butir obat keras ilegal.
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023