Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat melakukan langkah antisipatif sehubungan dengan temuan kasus sapi perah terpapar Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit kulit infeksi yang disebabkan oleh Lumpy Skin Disease Virus (LSDV).

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat Acep Rohimat mengatakan untuk mencegah kasus yang ditandai munculnya benjolan pada bagian leher, punggung dan perut sapi tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi ke peternak agar menjaga kebersihan kandang dan melakukan penyemprotan disinfektan.

"Lalu lintas ternak dari luar daerah juga akan diperketat, semua harus sudah divaksin. Peternak yang menjaga kandang juga harus steril ketika akan melakukan pemerahan susu sapi agar meminimalisasi munculnya virus," kata Acep  di Bandung, Jumat.

Untuk itu, Acep mengimbau para bandar ternak maupun peternak sendiri, apabila mendatangkan ternak dari luar Kabupaten Bandung Barat harus lengkap administrasinya, yakni disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), termasuk sudah divaksin penyakit mulut dan kuku (PMK), serta LSD.

Untuk program vaksinasi ini, kata Acep sudah mulai pada awal 2023 ini dengan sebanyak 10 ribu dosis.

"Kami sedang mengajukan kembali ke Pemprov Jawa Barat sebanyak 25 ribu dosis untuk penguatan vaksinasi LSD pada ternak," tuturnya.

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat sendiri mendapati seekor sapi perah milik peternak di Desa Suntenjaya, Lembang, positif terpapar Lumpy Skin Disease (LSD).
Kepastian sapi tersebut terpapar LSD berdasarkan hasil uji sampel darah yang dilakukan di Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (BKHKMV) Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.

Sapi tersebut pada Jumat ini, langsung dipotong dan dimusnahkan dengan cara dikubur untuk mencegah penularan kepada sapi lain.

"Pemusnahan pun merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk tetap mempertahankan status kesehatan hewan suatu wilayah supaya tidak menyebar," ucap dia.

Pemusnahan atau pemotongan itu sendiri merupakan pemusnahan bersyarat yang merupakan kesepakatan bersama antara peternak dengan pihak Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) setelah melalui beberapa pertimbangan, sebab peternak yang sapinya dipotong merupakan anggota koperasi dan juga mendapatkan penggantian dari KPSBU.

Sementara saat pemusnahan, petugas pemotong dan petugas restrain menggunakan alat pelindung diri (APD).

"Kemudian di lokasi penguburan disemprot cairan disinfektan. Penguburan dilakukan untuk memastikan ternak yang dimusnahkan tidak menjadi sumber penularan," ucap Acep menambahkan.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023