Seorang legislator anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi menyatakan pemerintah daerah sesuai peraturan daerah wajib memberi pelatihan keterampilan bagi pekerja migran Indonesia sebelum pergi ke luar negeri agar bisa bekerja profesional dan mendapatkan upah yang lebih layak.
"Tertuang dalam Perda itu, Pemda punya kewajiban melaksanakan pelatihan kepada calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri," kata Enjang usai acara sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Jawa Barat di Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin.
Baca juga: Peluang kerja di luar negeri terbuka dengan gaji Rp20 jutaan, sebut BP2MI
Ia menuturkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 di dalamnya membahas tentang kewajiban pemerintah daerah dalam menangani berbagai masalah tenaga kerja migran di Jawa Barat.
Setiap masyarakat yang mau bekerja ke luar negeri, kata Enjang, harus terlebih dahulu diberi pembekalan oleh pemerintah daerah, khususnya bidang keterampilan dan bahasa.
"Pelatihan contohnya keterampilan menjadi sopir, latihan bahasa, keterampilan atau bekerja sektor las metal," katanya.
Ia menyampaikan pentingnya pelatihan itu agar calon pekerja migran itu bisa memiliki keahlian yang tersertifikasi, sehingga ketika bekerja di luar negeri bisa menguasai pekerjaannya dan tentunya mendapatkan upah yang lebih besar.
Terkait pemerintah sudah menerapkan peraturan daerah itu, kata dia, perlu dicek kembali bagaimana pemerintah menjalankan tugasnya yang memberikan manfaat bagi masyarakat pekerja migran.
"Harus kita cek dulu, dan memang sosialisasi ini harus menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: BP2MI libatkan desa awasi penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri
Ia menambahkan perda tersebut tidak hanya membahas yang kaitannya pelatihan sebelum berangkat, tapi ada jaminan memberikan perlindungan bagi pekerja migran saat berada di luar negeri, kemudian setelah kembali ke Indonesia.
Selain itu, lanjut dia, lembaga penyalur tenaga kerjanya dipastikan legal sesuai prosedur, kemudian hak-hak sebagai pekerja di luar negeri harus terpenuhi, bahkan sampai kembali ke Indonesia, pemerintah daerah memberikan pelatihan lain misalkan tentang kewirausahaan.
"Semua harus diperhatikan, jaminan keselamatannya, dan juga bagi yang purna pekerja migran Indonesia juga ada perlindungan yaitu memberikan pelatihan kewirausahaan," kata Enjang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Tertuang dalam Perda itu, Pemda punya kewajiban melaksanakan pelatihan kepada calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri," kata Enjang usai acara sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Jawa Barat di Karangpawitan, Kabupaten Garut, Senin.
Baca juga: Peluang kerja di luar negeri terbuka dengan gaji Rp20 jutaan, sebut BP2MI
Ia menuturkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 di dalamnya membahas tentang kewajiban pemerintah daerah dalam menangani berbagai masalah tenaga kerja migran di Jawa Barat.
Setiap masyarakat yang mau bekerja ke luar negeri, kata Enjang, harus terlebih dahulu diberi pembekalan oleh pemerintah daerah, khususnya bidang keterampilan dan bahasa.
"Pelatihan contohnya keterampilan menjadi sopir, latihan bahasa, keterampilan atau bekerja sektor las metal," katanya.
Ia menyampaikan pentingnya pelatihan itu agar calon pekerja migran itu bisa memiliki keahlian yang tersertifikasi, sehingga ketika bekerja di luar negeri bisa menguasai pekerjaannya dan tentunya mendapatkan upah yang lebih besar.
Terkait pemerintah sudah menerapkan peraturan daerah itu, kata dia, perlu dicek kembali bagaimana pemerintah menjalankan tugasnya yang memberikan manfaat bagi masyarakat pekerja migran.
"Harus kita cek dulu, dan memang sosialisasi ini harus menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan," katanya.
Baca juga: BP2MI libatkan desa awasi penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri
Ia menambahkan perda tersebut tidak hanya membahas yang kaitannya pelatihan sebelum berangkat, tapi ada jaminan memberikan perlindungan bagi pekerja migran saat berada di luar negeri, kemudian setelah kembali ke Indonesia.
Selain itu, lanjut dia, lembaga penyalur tenaga kerjanya dipastikan legal sesuai prosedur, kemudian hak-hak sebagai pekerja di luar negeri harus terpenuhi, bahkan sampai kembali ke Indonesia, pemerintah daerah memberikan pelatihan lain misalkan tentang kewirausahaan.
"Semua harus diperhatikan, jaminan keselamatannya, dan juga bagi yang purna pekerja migran Indonesia juga ada perlindungan yaitu memberikan pelatihan kewirausahaan," kata Enjang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023