Kapolda Irjen Pol. Ahmad Luthfi memberhentikan tidak dengan hormat lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin, mengatakan bahwa pemecatan terhadap mereka berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi.

"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," katanya.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.

Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Tiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penerimaan anggota kepolisian tidak dipungut biaya, dan meminta kepada publik untuk melaporkan temuan-temuan terkait ke pihak kepolisian.

“Penerimaan Polri benar-benar gratis. Ini yang perlu kami sampaikan,” ucap Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak benar apabila ada oknum atau siapa pun yang mengatakan bahwa masuk menjadi anggota Polri menggunakan uang. Apabila masyarakat menemukan oknum yang memungut biaya dalam penerimaan anggota kepolisian, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian, khususnya ke Biro Pengamanan Internal atau Paminal Polri.

“Jadi, bila ada calo, bila ada oknum, segera melaporkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini bisa ke Paminal, ya,” ucap Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menyatakan bahwa Polri tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang memungut biaya dalam perekrutan calon-calon siswa. Oleh karena itu, lima orang yang diduga telah melanggar dalam perekrutan calon-calon siswa di Jawa Tengah telah dilakukan sidang disiplin dan sidang kode etik.

“Tentu Polri tidak mentolerir, sekali lagi, bahwa Polri merekrut calon-calon siswa dengan konsep yang benar-benar bersih,” ucapnya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kapolda Jateng pecat lima oknum polisi calo bintara

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023