Antarajawabarat.com,18/5- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Jumat, melakukan pendataan terhadap 37 orang buruh korban perbudakan asal Cianjur.

Pendataan tersebut untuk menetapkan jumlah pembayaran hak-hak buruh yang belum dibayarkan pengusaha sekaligus pemilik perusahaan kuali dimana mereka selama ini dipekerjakan.

Kepala Disnaker Tangerang, Heri Heryanto, Jumat, mempimpin pendataan tersebut di Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur.

Dia mengatakan pihaknya akan menghitung hak buruh yang harus dibayarkan pihak pengusaha pabrik kuali yang meliputi uang upah, uang lembur dan pesangon. Selanjutnya pihaknya akan menekan pengusaha kuali untuk melakukan kewajibannya serta menetapkan perintah bayar.

"Jumlah keseluruhan hak-hak perdata buruh yang mesti dibayarkan mencapai Rp2,1 miliar dengan asumsi nilai perburuh bervariasi karena dari hasil penghitungan buruh yang bekerja itu bervariasi antara empat sampai sembilan bulan. Itu belum termasuk hitungan uang jaminan sosial tenaga kerja," katanya.

Dia menjelaskan, pembayaran uang sebesar itu, berdasarkan hasil penghitungan jika mengacu pada nilai upah minimal kabupaten (UMK) Tangerang sebesar Rp2,2 juta perbulan per orang.

Sedangkan dalam kasus perbudakan itu, tutur dia, terdapat pelanggaran jam kerja, perlindungan anak, kesehatan dan keselamatan kerja serta upah.

"Jika pihak pengusaha tidak sanggup membayar sesuai penetapan bayar, maka kami menyarankan buruh untuk meminta bantuan pemerintah atau kuasa hukum, untuk menggugat secara perdata agar asetnya bisa dilakukan penyitaan," tandasnya.***4***(KR,FKR)

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013