Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada akhir pekan melemah di tengah penantian pasar atas hasil revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Rupiah pada Jumat sore menurun 30 poin atau 0,20 persen ke posisi Rp15.311 per dolar AS dibandingkan posisi pada perdagangan sebelumnya atau Kamis (2/3) sore Rp15.281 per dolar AS.

"Pemerintah Indonesia dikabarkan akan mengesahkan PP mengenai DHE yang wajib ditahan di dalam negeri selama tiga bulan," kata analis ICDX Revandra Aritama saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Revisi aturan DHE dilakukan untuk memastikan devisa tetap berada di dalam negeri dan menekan isu kelangkaan dolar AS.

Menurut Revandra, jika revisi tersebut berjalan lancar dan peraturan baru segera diterbitkan, maka rupiah berpeluang dapat menghadapi tekanan dari dolar AS.

Pemerintah terus mempercepat finalisasi aturan baru DHE yang akan terbit sebentar lagi, dengan diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan penyempurnaan aturan devisa hasil ekspor (DHE) diperlukan untuk ketahanan sistem ekonomi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global.

Melalui aturan baru DHE, kata dia, devisa akan lebih lama bertahan di Indonesia. Dalam ketentuan baru tersebut seluruh DHE akan masuk ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan batas penyimpanan sebesar 250.000 dolar AS.

Sementara itu Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan instrumen operasi moneter Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2023.
 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023