Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi kinerja Asep N. Mulyana selama menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebelum dilantik menjadi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham.
Menurut Ridwan Kamil, Asep merupakan salah satu orang yang mengenalkan prinsip keadilan restoratif atau restorative di Indonesia.
Baca juga: Gubernur berpesan agar Kepala BI Jawa Barat bantu jaga ekonomi daerah
"Kalau ingat Pak Asep, saya selalu ingat restorative justice. Ia turut memopulerkan saat menjadi kajati Jabar," kata Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada Pengantar Tugas Asep Mulyana dalam Jabatan Baru sebagai Dirjen PP Kemenkumham di Kantor Kejati Jabar, Senin.
Dia menyebutkan beberapa kasus hukum di Jabar bisa selesai dengan konsep keadilan restoratif, sehingga sumber daya negara bisa lebih fokus pada hal-hal fundamental.
"Di Jabar, ada kasus-kasus yang karena terdesak ekonomi diselesaikan dengan sila keempat musyawarah mufakat, sehingga resources negara bisa fokus ke hal-hal yang fundamental," kata Ridwan.
Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait.
Tujuannya ialah untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang adil bagi pihak terlibat dengan mengedepankan pemulihan kembali keadaan semula dan hubungan baik dalam masyarakat.
Selain itu, Ridwan menilai Asep bersama jajarannya di Kejati Jabar juga berkontribusi menurunkan tingkat kriminalitas.
Baca juga: Gubernur Jabar tugaskan Kepala BP Cekban akselerasi infrastruktur
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), dia mengatakan pada 2021 Jabar menduduki posisi kesembilan di Indonesia dengan tingkat kriminalitas sekitar 7.502 kasus di antara populasi provinsi tersebut mencapai 50 juta jiwa.
"Di provinsi lain yang penduduk lebih sedikit, tapi kejahatan 30 ribu lebih setahun. Artinya, Jabar provinsi gemah ripah repeh rapih. Ini berkat kinerja salah satunya dari kejaksaan," tambahnya.
Asep N. Mulyana kini telah menduduki jabatan baru sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham setelah menjabat sebagai kajati Jabar sejak April 2021.
"Saya doakan semoga berkah dalam penugasan barunya di manapun berada," ujar Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, Asep merupakan salah satu orang yang mengenalkan prinsip keadilan restoratif atau restorative di Indonesia.
Baca juga: Gubernur berpesan agar Kepala BI Jawa Barat bantu jaga ekonomi daerah
"Kalau ingat Pak Asep, saya selalu ingat restorative justice. Ia turut memopulerkan saat menjadi kajati Jabar," kata Ridwan Kamil saat memberikan sambutan pada Pengantar Tugas Asep Mulyana dalam Jabatan Baru sebagai Dirjen PP Kemenkumham di Kantor Kejati Jabar, Senin.
Dia menyebutkan beberapa kasus hukum di Jabar bisa selesai dengan konsep keadilan restoratif, sehingga sumber daya negara bisa lebih fokus pada hal-hal fundamental.
"Di Jabar, ada kasus-kasus yang karena terdesak ekonomi diselesaikan dengan sila keempat musyawarah mufakat, sehingga resources negara bisa fokus ke hal-hal yang fundamental," kata Ridwan.
Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mekanisme dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait.
Tujuannya ialah untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian perkara pidana yang adil bagi pihak terlibat dengan mengedepankan pemulihan kembali keadaan semula dan hubungan baik dalam masyarakat.
Selain itu, Ridwan menilai Asep bersama jajarannya di Kejati Jabar juga berkontribusi menurunkan tingkat kriminalitas.
Baca juga: Gubernur Jabar tugaskan Kepala BP Cekban akselerasi infrastruktur
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), dia mengatakan pada 2021 Jabar menduduki posisi kesembilan di Indonesia dengan tingkat kriminalitas sekitar 7.502 kasus di antara populasi provinsi tersebut mencapai 50 juta jiwa.
"Di provinsi lain yang penduduk lebih sedikit, tapi kejahatan 30 ribu lebih setahun. Artinya, Jabar provinsi gemah ripah repeh rapih. Ini berkat kinerja salah satunya dari kejaksaan," tambahnya.
Asep N. Mulyana kini telah menduduki jabatan baru sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham setelah menjabat sebagai kajati Jabar sejak April 2021.
"Saya doakan semoga berkah dalam penugasan barunya di manapun berada," ujar Ridwan Kamil.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023