Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat meminta warga setempat untuk bersedia menerima petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) yang datang ke rumah untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu 2024.

"Pantarlih telah dibekali dengan berbagai kelengkapan dan identitas diri yang resmi dari KPU dan akan menyambangi rumah-rumah warga. Hal ini untuk mewaspadai penipuan yang mungkin mengatasnamakan pantarlih," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Sabtu (25/2).

Baca juga: Gubernur Jabar tugaskan Kepala BP Cekban akselerasi infrastruktur

Ia mengatakan petugas pantarlih dibekali dengan tiga alat kelengkapan, yaitu topi, kartu identitas, dan rompi. Mereka juga membawa surat tugas.

"Para petugas juga membawa formulir model A untuk melakukan coklit terhadap masing-masing warga. Sebelum melakukan tugasnya, pantarlih biasanya meminta izin dan atas sepengetahuan ketua RT dan RW setempat," kata Nana.

Dia menjelaskan petugas pantarlih juga terus dipantau oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
 

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Depok Kholil Pasaribu menambahkan, para petugas juga dibekali dengan aplikasi e-Coklit untuk memantau pekerjaan mereka saat berada di lapangan.

KPU Kota Depok menerjunkan 5.558 petugas pantarlih yang disebar setiap kelurahan di Kota Depok.

Baca juga: BSKDN jadi mitra kerja Pemprov Jabar wujudkan ekosistem riset inovasi

Sebelum diterjunkan seluruh petugas pantarlih sudah diberikan bimbingan teknis agar mereka siap melaksanakan kegiatan coklit di seluruh wilayah Kota Depok.

Pelaksanaan coklit tersebut dilaksanakan pada 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023 dan dilakukan oleh petugas Pantarlih yang tersebar di 5.558 TPS seluruh wilayah Kota Depok.
 

Kegiatan coklit ini diawali dengan mendatangi rumah tokoh atau publik figur untuk dilakukan coklit dan penempelan stiker bukti yang bersangkutan sudah terdaftar. Kami menyasar beberapa publik figur warga Depok baik dari kalangan selebriti, politisi, tokoh agama, tokoh masyarakat yang ada di wilayah masing-masing.

Apabila terdapat pemilih yang tercantum dalam data awal sudah meninggal atau pindah atau sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih maka akan dicoret, dan jika pemilih belum terdaftar maka akan dimasukkan oleh petugas pantarlih di wilayah masing-masing.

Baca juga: Bupati Indramayu penuhi panggilan Gubernur Jabar untuk klarifikasi


 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023