Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda terdakwa kasus investasi opsi biner Doni Salmanan dirampas untuk negara dalam amar putusan banding.
Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.
"Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: Doni Salmanan diperberat hukumannya di Pengadilan Tinggi jadi 8 tahun penjara
Baca juga: Doni Salmanan diperberat hukumannya di Pengadilan Tinggi jadi 8 tahun penjara
Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.
"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," katanya.
Baca juga: Hakim putuskan Doni Salmanan tidak harus bayar ganti rugi ke korban
Baca juga: Hakim putuskan Doni Salmanan tidak harus bayar ganti rugi ke korban
Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.
Sehingga, kata dia, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.
"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.
Baca juga: Jaksa tuntut Doni Salmanan 13 tahun penjara akibat hoaks investasi biner dan TPPU
Baca juga: Jaksa tuntut Doni Salmanan 13 tahun penjara akibat hoaks investasi biner dan TPPU
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan.
Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyebut harta itu dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT Bandung putuskan harta Doni Salmanan dirampas untuk negara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023