Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat meringkus empat tersangka komplotan pencuri kendaraan bermotor lintas daerah, yang telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali.

"Tersangka yang kami tangkap ada empat orang, dan tiga masih dalam pengejaran," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Senin.

Baca juga: Polres Indramayu hidupkan lagi 317 pos Satkamling jaga keamanan

Menurutnya keempat tersangka yang ditangkap yaitu SG, BN, JH, dan MK. Mereka merupakan warta Kabupaten Indramayu, dan tiga lainnya yang masih dalam pengejaran juga warga setempat.

Fahri menjelaskan, komplotan pencuri itu beraksi bukan hanya di Indramayu, saja namun bisa ke daerah lainnya, seperti Subang, Cirebon, dan lainnya.

Sementara dari pengakuan keempat tersangka, mereka sudah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 13 kami di beberapa tempat dengan modus hampir serupa, yaitu menggunakan penutup kepada, dan mengambil kendaraan bermotor ketika malam hari.
"Berdasarkan informasi pelaku selalu beraksi dengan cara hunting daerah-daerah yang dianggap memiliki kesempatan untuk melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T," tuturnya.

Ia menambahkan para tersangka telah beraksi sejak tahun 2022 lalu, dan baru dapat diringkus di bulan Februari 2023, setelah pihaknya mendapatkan rekaman kamera pengintai atau CCTV.

Baca juga: Polisi Indramayu bekuk pencuri lintas daerah beraksi 14 kali

Berbekal petunjuk tersebut, tim berhasil meringkus SG dan BN di tempat persembunyiannya, bersama dua tersangka penadah yakni JH dan MK. Dari tangan tersangka kemudian didapati sejumlah barang bukti di antaranya kunci T, sarung serta lima unit kendaraan hasil curian.

Sementara, petugas masih melakukan pengembangan terkait aksi kejahatan yang dilakukan komplotan pencuri lintas daerah.

"Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023