Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menyiapkan tim untuk memberikan pendampingan hukum maupun pemulihan trauma bagi anak yang menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya agar kondisinya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik.

"Kami akan melakukan pendampingan, itu merupakan kewajiban kami, siapapun korbannya, kami wajib melakukan pendampingan," kata Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPKBPPPA) Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa saat dihubungi di Garut, Jumat.

Baca juga: Kejari Garut tangani 20 kasus rudapaksa anak di awal tahun 2023

Ia mengatakan pemerintah daerah sudah mendapatkan informasi adanya kasus seorang perempuan di bawah umur yang menjadi korban perbuatan asusila oleh ayah tirinya secara berkali-kali sampai hamil dan melahirkan.

Pemerintah, kata dia, akan berupaya memberikan pelayanan yang maksimal terkait kondisi kesehatannya dan juga kejiwaan anak tersebut, termasuk dalam pendampingan hukumnya mulai dari kepolisian hingga proses sidang.

"Dalam kasus ini korban diperkosa oleh ayah tiri, dikhawatirkan akan ada tekanan dari masyarakat dan keluarga, karena itu harus ada pengamanan untuk keselamatan dan kemudahan penyidikan," katanya.

Ia menyampaikan pihaknya juga akan bekerja sama dengan Dinas Sosial Garut untuk membantu meringankan beban hidup korban.
Selain itu, lanjut dia, korban juga dipastikan akan tetap mendapatkan hak pendidikannya dengan tidak dikeluarkan dari sekolah, melainkan diberi cuti selama satu tahun.

"Sekolah tidak boleh mengeluarkan, kecuali ada ketidaknyamanan korban di sekolah itu, bisa sekolahnya dipindahkan," katanya.

Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap kasus perbuatan asusila seorang ayah inisial AAS (45) terhadap anak tirinya pelajar SMP hingga melahirkan di Kabupaten Garut.

Baca juga: Polres Garut tangkap ayah pelaku asusila pada anak tirinya

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban melahirkan, kemudian dilaporkan oleh keluarganya, hingga akhirnya diketahui pelaku yang menghamili korban.

Tersangka, kata Kapolres, melakukan perbuatan tersebut sebanyak 15 kali sejak Maret 2022, dan kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan tambahan 1/3 kurungan karena ada anak yang menjadi korban.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023