Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat melakukan pemetaan potensi kerawanan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
"Kami lakukan pemetaan kerawanan lalu diidentifikasi dan proyeksi potensi kerawanan. Selanjutnya, mengumpulkan basis data dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024 di Jabar," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi, di Kota Bandung, Kamis.
Baca juga: Bawaslu RI rilis 5 provinsi paling rawan dalam Pemilu 2024, termasuk Jabar
Ada pun dalam hal partisipasi, lanjut dia Kabupaten Bandung berada di posisi kedua setelah Majalengka.
"Jadi secara umum yang rawan tinggi itu ada di Kabupaten Bandung. Semua ada kategorisasi empat dimensi ini dan pemetaan di kabupaten kota berbeda. Dan untuk saat ini di Jabar yang rawan tingginya ada di Kabupaten Bandung," kata dia.
Ia mengatakan memang secara nasional, Jawa Barat berada di peringkat keempat teratas dengan kerawanan tertinggi, setelah DKI Jakarta, Sulawesi Utara, dan Maluku Utara.
Baca juga: Bawaslu Jabar antisipasi pelanggaran kampanye di media sosial
Sebagai upaya antisipasi dan pencegahan, kata Zaki, Bawaslu Jawa Barat sudah bekerja sama dengan penyedia layanan Youtube dan Facebook untuk melaporkan dan take down akun yang memproduksi ujaran kebencian atau isu SARA atau politik identitas.
"Dan yang penting diantisiapasi adalah dari Bawaslu, pertama akan melakukan upaya take down, kerja sama dengan kominfo dan platform medsos yang ada,"
kata dia.
Kedua penguatan literasi masyarakat, yakni terhadap bagaimana penggunaan medsos yang baik, bagaimana soal tahapan pemilu yang benar, pencalonan dan sebagainya.
"Yang ini bagi kita ini bagian dari strategi mencegah terjadinya sebaran hoaks dan black campaign sendiri," katanya.
Lebih lanjut Zaki mengatakan saat ini Bawaslu Jawa Barat sedang mematangkan tim cyber media dan membuat program Jarimu Awasi.
"Sehingga dengan ini masyarakat, penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan, diwajibkan berpartisipasi dalam Jarimu Awasi untuk melaporkan akun medsos yang bersifat dilarang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023