Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri meringkus komplotan judi online dengan situs “mastertogel” yang menyusupi (backlink) website milik pemerintah dalam bentuk iklan judi.
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 12 orang tersangka ditangkap dan dilakukan penahanan, serta empat orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Modus operandi perjudian online ini di mana para pelaku secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik perjudian online dengan menggunakan website.mastertogel78live.com,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online, di Bareskrim Polri, Jumat.
Para pelaku, kata dia, menawarkan permainan judi online ke calon member (user) melalui pesan WhatsApp atau SMS untuk mengajak pemain lain bermain judi dengan iming-iming memberikan bonus besar, sehingga para member tertarik untuk mengikuti permainan judi online tersebut.
“Website mastertogel ini adalah website permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga,” katanya.
Total ada 3.000 member atau users yang telah menjadi korban permainan judi online tersebut, dengan kerugian total kurang lebih Rp2 miliar.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rainhard Hutagaol menyebut, para pelaku judi online ini merupakan satu komplotan.
Sebanyak 12 orang tersangka yang ditangkap berperan sebagai operator dari website judi online tersebut. Sedangkan empat orang tersangka lainnya masih DPO, dua orang di antaranya terindikasi berada di negara ASEAN.
Komplotan tersebut telah menjalankan praktik judi online tersebut selama tiga bulan, setiap bulannya para pelaku mendapatkan keuntungan Rp2 miliar.
Rainhard juga mengatakan komplotan judi online mastertogel ini terungkap dari hasil pengembangan penyidikan backlink yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Backlink pernah ungkap sekali. Mastertogel juga hasil pengembangan kami dari backlink, pengembangan situs-situs pemerintah, termasuk pengiklan di website pemerintah,” kata Rainhard.
Adapun inisial dua belas tersangka, yakni JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), MF (20), HC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21). Tersangka ditangkap di sebuah kondominium di wilayah Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, penyidik masih memburu empat tersangka lainnya yang buron, ST, PT, AN, dan LR. Dua orang di antaranya diduga bos dari judi online.
Para tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP, yakni Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) telah mengidentifikasi adanya kasus penggunaan domain pemerintah yang disusupi untuk situs judi dan pornografi.
"Kemenkominfo dan PANDI telah mengidentifikasikan adanya kasus penggunaan domain pemerintah untuk judi dan pornografi dan telah memberikan peringatan kepada pengelola domain yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong kepada ANTARA, Rabu.
Usman menjelaskan, pengelolaan konten domain (website) yang telah diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengelola domain instansi yang bersangkutan.
Domain yang disusupi pada umumnya adalah sub domain yang tidak lagi efektif dikelola oleh instansi namun tidak dihapus.
Dia mengatakan penyusupan dapat terjadi dikarenakan oleh sejumlah hal, di antaranya tidak dihapusnya domain atau sub domain yang sudah tidak digunakan oleh instansi, penggunaan content management system (CMS) yang manajemen keamanannya tidak dikelola dengan baik, serta keterbatasan kemampuan sumber daya manusia.
Terkait dengan penggunaan domain pemerintah yang disusupi untuk situs judi dan pornografi, Usman mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan.
"Kemenkominfo telah memberikan peringatan dan melakukan suspensi terhadap domain yang tidak mengindahkan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Baca juga: PT Liga Indonesia Baru tepis tudingan kerja sama dengan perusahaan judi
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim meringkus komplotan judi online iklan di website pemerintah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023