Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang residivis pencuri sepeda motor yang sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 17 kali di berbagai wilayah daerah tersebut, dan bersangkutan telah tiga kali masuk penjara.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial D warga Desa Srengseng, Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Senin.
Fahri mengatakan tersangka D merupakan seorang residivis kasus sama, dan telah masuk penjara sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 2012, 2014, dan tahun 2018.
Menurutnya tersangka D melakukan aksi kejahatannya di 17 lokasi yang berbeda di antaranya di Kecamatan Karangampel, Junti, Jatibarang, Indramayu, dan lainnnya.
Fahri menjelaskan tersangka ditangkap saat akan pulang ke rumahnya, pada Minggu (14/1) dan saat ditangkap yang bersangkutan melawan petugas sehingga diberikan tindakan terukur.
"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki setelah melawan petugas dan membahayakan," ujarnya.
Fahri menambahkan tersangka tidak hanya sendiri saat melakukan aksi kejahatannya, di mana yang bersangkutan ditemani seorang joki berinisial AT, selain itu juga ada seorang penadah yang berinisial MK.
Kedua tersangka tersebut kata Fahri masih dalam pengejaran, dan pihaknya memastikan akan terus memburu sampai keduanya berhasil ditangkap.
Untuk modus yang digunakan oleh tersangka yaitu dengan cara mendatangi rumah, kos-kosan dan lainnya pada malam hari, kemudian menjebol pintu maupun jendela selanjutnya mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.
Untuk barang bukti yang berhasil disita di antaranya 10 unit sepeda motor, belasan kunci leter T, rekaman kamera tersembunyi dan lain sebagainya.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Selain menangkap tersangka pencuri, pihaknya juga mengembalikan kendaraan yang telah dicuri kepada para pemiliknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Tersangka yang kami tangkap berinisial D warga Desa Srengseng, Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Senin.
Fahri mengatakan tersangka D merupakan seorang residivis kasus sama, dan telah masuk penjara sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 2012, 2014, dan tahun 2018.
Menurutnya tersangka D melakukan aksi kejahatannya di 17 lokasi yang berbeda di antaranya di Kecamatan Karangampel, Junti, Jatibarang, Indramayu, dan lainnnya.
Fahri menjelaskan tersangka ditangkap saat akan pulang ke rumahnya, pada Minggu (14/1) dan saat ditangkap yang bersangkutan melawan petugas sehingga diberikan tindakan terukur.
"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak) di bagian kaki setelah melawan petugas dan membahayakan," ujarnya.
Fahri menambahkan tersangka tidak hanya sendiri saat melakukan aksi kejahatannya, di mana yang bersangkutan ditemani seorang joki berinisial AT, selain itu juga ada seorang penadah yang berinisial MK.
Kedua tersangka tersebut kata Fahri masih dalam pengejaran, dan pihaknya memastikan akan terus memburu sampai keduanya berhasil ditangkap.
Untuk modus yang digunakan oleh tersangka yaitu dengan cara mendatangi rumah, kos-kosan dan lainnya pada malam hari, kemudian menjebol pintu maupun jendela selanjutnya mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T.
Untuk barang bukti yang berhasil disita di antaranya 10 unit sepeda motor, belasan kunci leter T, rekaman kamera tersembunyi dan lain sebagainya.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Selain menangkap tersangka pencuri, pihaknya juga mengembalikan kendaraan yang telah dicuri kepada para pemiliknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023