Kepolisian Sektor (Polsek) Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial IR (24) terduga pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota Polri, Jumat,  sekitar pukul 08.00 WIB.

"Tersangka berhasil kami tangkap di Jalan Pelabuhandua, Gang Ciendog, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi,," kata Kapolsek Citamiang AKP Arif Saptaraharja di Sukabumi, Jumat.

Menurut Arif, penangkapan tersangka setelah pihaknya membentuk tim untuk memburu pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan di daerah ini.

Dari hasil penyidikan, tersangka bertubuh tambun ini mengaku telah melakukan beberapa aksi perampokan di daerah ini. Dalam menjalankan aksinya IR kerap mengaku sebagai anggota Polri dan tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Ternyata tidak hanya melakukan perampokan, kata dia, pemuda ini sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Citamiang atas kasus penganiayaan di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Februari 2022.

"Untuk kasus penganiayaan ditangani Polsek Citamiang, sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan ditangani Satreskim Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Arif mengungkapkan aksi IR diduga tidak seorang diri dan polisi masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringannya.

Untuk pengembangan kasus, papar dia, tersangka IR saat ini ditahan di sel Tahanan Mapolsek Citamiang. 
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023