Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengemukakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur alih daya atau outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan tertentu.

"Perppu Cipta Kerja ini mengatur alih daya dibatasi hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan. Yang mana jenis pekerjaannya secara detail akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta, Jumat.
 

Putri mengatakan bahwa sebelumnya Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Perubahan itu berdampak kepada Kemnaker yang akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Alasan perubahan di Perppu Cipta Kerja, katanya, adalah untuk untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap.

"Kalau terlalu dibuka seperti di UU CK, pengusaha akan terus outsourcing saja. Sementara di dalam Perppu ini kita sudah mulai membatasi," katanya.

Dengan demikian, akan memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan posisi pekerja tetap.

Putri mengatakan bahwa pembatasan pelaksanaan itu tidak mengurangi upaya perusahaan untuk dapat mengembangkan usaha. Perubahan itu juga dapat memberikan ketenangan dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.

"Pada akhirnya akan menjamin kelangsungan bekerja dan juga kelangsungan usaha," kata Indah Anggoro Putri.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) karena alasan mendesak.

"Oleh sebab itu, pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak," kata Mahfud MD dalam pernyataan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejdi Kantor Presiden Jakarta, Jumat.

Pada hari ini, 30 Desember 2022, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia akan mengalami ancaman inflasi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, krisis pangan sehingga pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya," tambah Mahfud.

Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemnaker: Perppu Cipta Kerja atur pembatasan alih daya

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023