Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengimbau Pemerintah Kabupaten Cianjur segera menetapkan status darurat bencana untuk mendukung kemudahan akses dalam penanganan bencana.
"Pemerintah daerah diharapkan segera menetapkan status darurat bencana untuk kemudahan akses dalam penanganannya," kata Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Letjen TNI (Purn) Sudirman dihubungi di Jakarta, Senin.
Kemenko PMK, kata dia, juga mengatakan bahwa seluruh instansi terkait diharapkan segera melakukan pertolongan dan evakuasi kepada masyarakat terdampak serta melakukan kajian cepat untuk mengetahui dampak bencana.
Sementara itu, Kemenko PMK juga mengajak masyarakat untuk turut membantu evakuasi dan memberi pertolongan kepada keluarga, tetangga dan kerabat yang menjadi korban sampai dengan adanya petugas yang berwenang.
"Selain itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan jangan terpancing isu-isu yang beredar," demikian Sudirman.
Gempa bumi dengan magnitudo (M) 5,6 berpusat di darat 10 km barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Fenomena ini terjadi pada Senin pukul 13.21 WIB.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan kekuatan gempa yang diukur dengan skala MMI atau modified Mercalli intensity, wilayah Cianjur V-VI MMI, Garut dan Sukabumi IV – V MMI, Cimahi, Lembang, Kota Bandung Cikalong Wetan, Rangkasbitung, Bogor dan Bayah III MMI, Rancaekek, Tangerang Selatan, DKI Jakarta dan Depok II – III MMI.
Berdasarkan kajian inaRISK, sebanyak 32 kecamatan di Kabupaten Cianjur memiliki potensi bahaya gempa bumi dengan kategori sedang hingga tinggi.
Sementara itu Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan sebaran pemukiman penduduk yang terlanda guncangan gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terletak pada kawasan rawan bencana gempa bumi tinggi.
"Morfologi wilayah tersebut pada umumnya berupa dataran hingga dataran bergelombang, perbukitan bergelombang hingga terjal yang terletak pada bagian tenggara Gunung Gede," demikian keterangan resmi Badan Geologi yang dikutip di Jakarta, Senin.
Wilayah Kabupaten Cianjur secara umum tersusun oleh endapan kuarter berupa batuan rombakan gunung api muda (breksi gunung api, lava, tuff) dan aluvial sungai. Sebagian batuan rombakan gunung api muda tersebut telah mengalami pelapukan.
Endapan kuarter tersebut pada umumnya bersifat lunak, lepas, belum kompak (unconsolidated) dan memperkuat efek guncangan, sehingga rawan gempa bumi.
Selain itu, pada morfologi perbukitan bergelombang hingga terjal yang tersusun oleh batuan yang telah mengalami pelapukan, berpotensi terjadi gerakan tanah yang dapat dipicu oleh guncangan gempa bumi kuat dan curah hujan tinggi.
Berdasarkan posisi lokasi pusat gempa bumi, kedalaman, dan data mekanisme sumber dari BMKG dan GFZ Jerman, maka kejadian gempa bumi ini diakibatkan oleh aktivitas sesar aktif. Keberadaan sesar aktif tersebut hingga kini belum diketahui dengan baik karakteristiknya.
Menurut Badan Geologi, kejadian gempa bumi tersebut diperkirakan berpotensi mengakibatkan terjadinya bahaya sesar permukaan dan bahaya ikutan (collateral hazard) berupa retakan tanah, penurunan tanah, gerakan tanah dan likuefaksi.
Badan Geologi akan mengirim Tim Tanggap Darurat (TTD) ke lokasi bencana guna melakukan pemetaan dampak gempa bumi dan memberikan rekomendasi teknis guna membantu pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi lokasi bencana.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenko PMK imbau Pemkab Cianjur tetapkan status darurat bencana
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022