Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk mewaspadai bahaya tipuan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal yang selama ini mudah ditemukan dan menarik sehingga bisa terjerat.

"Kita melakukan sosialisasi di sini, waspada investasi ilegal dan pinjaman online ilegal kepada ASN Kabupaten Garut, jadi dalam rangka untuk melakukan edukasi kepada ASN nanti dari ASN ini camat dan lurah bisa menyampaikan kepada masyarakat," kata Kepala Sub Bagian Industri Keuangan Non Bank dan Pasar Modal Kantor OJK Tasikmalaya, Dendy Juandi di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kamis.

Ia menuturkan sosialisasi dilakukan karena berdasarkan laporan cukup banyak masyarakat terjerat pinjol maupun investasi ilegal yang akhirnya merugikan dan menyusahkan masyarakat.

Kegiatan tersebut, kata dia, bagian dari mengedukasi kalangan ASN, kemudian bisa disampaikan kembali ke semua elemen masyarakat tentang bahayanya praktik pinjol dan investasi ilegal.

"Nanti dari ASN ini dapat menyampaikan informasi ke masyarakat tentang investasi ilegal dan bahayanya pinjaman online ilegal, karena pinjaman online ilegal ini tidak diatur dan diawasi OJK," katanya.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menyatakan, kegiatan sosialisasi tersebut penting agar ASN, umumnya masyarakat bisa memahami dan sadar untuk tidak terjerat dengan praktik pinjaman online dan investasi ilegal.
Adanya masyarakat yang terjerat pinjol maupun investasi ilegal, kata Helmi, maka menjadi perhatian pemerintah daerah untuk melakukan langkah antisipasi, salah satunya dengan mengedukasi terkait bahayanya kegiatan ilegal itu.

"Masyarakat kita banyak yang terjerat dengan pinjol dan investasi bodong, dan kami punya kewajiban untuk melakukan edukasi yang gampang dulu, ya para PNS dulu, dan itu sebenarnya untuk seluruh masyarakat," kata Helmi.

Ia menyampaikan berdasarkan laporan dari OJK Tasikmalaya bahwa sampai saat ini terdapat kurang lebih Rp123 triliun dana yang bergulir dalam praktik pinjol, artinya angka yang cukup besar dan harus menjadi perhatian bersama.

Ia berharap kegiatan yang digelar inisiatif oleh Pemkab Garut itu bisa mengurangi atau mungkin menghentikan sesuatu yang merugikan masyarakat dampak dari pinjol dan investasi ilegal.

"Sosialisasi dan edukasi ini harapannya masyarakat paham, kemudian tidak melakukan atau mengulangi hal-hal berupa pinjol atau investasi bodong," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022