Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formal dan materiel. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

Pada kesempatan sama Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan Nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Baiquni Wibowo," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan.

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo merupakan dua dari tujuh terdakwa perkara perintangan keadilan terhadap penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, di mana enam terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dalam sidang yang digelar Kamis (3/11).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis hakim tolak nota keberatan Chuck Putranto

Pewarta: Fauzi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022