Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman, menginstruksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur untuk memantau peredaran obat di setiap apotek di Cianjur, terlebih obat jenis sirup terkait temuan 192 kasus gagal ginjal akut misterius pada anak dan salah satunya ditemukan di Cianjur.
"Menyusul adanya imbauan dari Kementerian Kesehatan RI terkait penghentian sementara penjualan obat berbentuk sirup serta tidak memajang stok obat di etalase. Ini menjadi tugas dinas kesehatan untuk memantau dan memberikan sanksi bagi pelanggar," katanya di Cianjur, Rabu.
Pihaknya juga meminta dokter dan tenaga kesehatan di Cianjur, tidak memberikan resep untuk pasien terutama anak dari jenis sirup, sebagai upaya menghindari temuan kasus yang sama menimpa anak. Sedangkan anak yang mendapat gejala ginjal akut, mendapat perhatian khusus dari dinas terkait.
"Saya minta penanganan terhadap anak yang menderita gejala tersebut, mendapat pelayanan khusus sampai sembuh dari tim kesehatan di RSUD atau dinas kesehatan," katanya.
Seorang pemilik apotek di Cianjur mengatakan sudah mendapat pemberitahuan dari Dinkes Cianjur terkait larangan menjual sementara obat jenis sirup, sehingga mereka menurunkan semua jenis obat tersebut dari etalase dan rak.
Pemilik Apotek Pasundan Wini Syafta, mengatakan pihaknya langsung menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup sesuai permintaan dari Dinkes Cianjur berdasarkan imbauan Kemenkes RI, termasuk tidak melayani pembelian jenis obat tersebut.
"Pegawai kami menjelaskan kalau ada pembeli yang membutuhkan obat jenis sirup yang kita kosongkan dari rak dan etalase sesuai permintaan pemerintah.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Cianjur, Budi Mirsanto, mengatakan pihaknya langsung menyampaikan surat edaran dari kementerian kesehatan RI terkait larangan sementara menjual obat jenis sirup melalui grup di media sosial whatsapps agar di patuhi pemilik dan pengelola apotek.
"Pemilik dan pengelola diminta untuk tidak melayani penjualan obat jenis sirup untuk sementara, kami juga menyebutkan sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Menyusul adanya imbauan dari Kementerian Kesehatan RI terkait penghentian sementara penjualan obat berbentuk sirup serta tidak memajang stok obat di etalase. Ini menjadi tugas dinas kesehatan untuk memantau dan memberikan sanksi bagi pelanggar," katanya di Cianjur, Rabu.
Pihaknya juga meminta dokter dan tenaga kesehatan di Cianjur, tidak memberikan resep untuk pasien terutama anak dari jenis sirup, sebagai upaya menghindari temuan kasus yang sama menimpa anak. Sedangkan anak yang mendapat gejala ginjal akut, mendapat perhatian khusus dari dinas terkait.
"Saya minta penanganan terhadap anak yang menderita gejala tersebut, mendapat pelayanan khusus sampai sembuh dari tim kesehatan di RSUD atau dinas kesehatan," katanya.
Seorang pemilik apotek di Cianjur mengatakan sudah mendapat pemberitahuan dari Dinkes Cianjur terkait larangan menjual sementara obat jenis sirup, sehingga mereka menurunkan semua jenis obat tersebut dari etalase dan rak.
Pemilik Apotek Pasundan Wini Syafta, mengatakan pihaknya langsung menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup sesuai permintaan dari Dinkes Cianjur berdasarkan imbauan Kemenkes RI, termasuk tidak melayani pembelian jenis obat tersebut.
"Pegawai kami menjelaskan kalau ada pembeli yang membutuhkan obat jenis sirup yang kita kosongkan dari rak dan etalase sesuai permintaan pemerintah.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Cianjur, Budi Mirsanto, mengatakan pihaknya langsung menyampaikan surat edaran dari kementerian kesehatan RI terkait larangan sementara menjual obat jenis sirup melalui grup di media sosial whatsapps agar di patuhi pemilik dan pengelola apotek.
"Pemilik dan pengelola diminta untuk tidak melayani penjualan obat jenis sirup untuk sementara, kami juga menyebutkan sanksi yang akan dikenakan bagi yang melanggar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022