PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) memberikan penjelasan soal tata kelola kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 suporter pada 1 Oktober 2022.

"Ada dua hal yang dijelaskan kepada Komnas HAM. Pertama, soal tata kelola," kata Direktur Operasional PT LIB Irjen Pol (Purn.) Sudjarno usai memberikan keterangan kepada Komnas HAM di Jakarta, Rabu.

Sudjarno mengatakan tata kelola tersebut merujuk kepada PT LIB selaku operator yang diberi mandat oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Kedua, PT LIB memberikan penjelasan terkait informasi-informasi yang perlu diklarifikasi. Secara rinci, Sudjarno tidak menjelaskan apa saja klarifikasi yang disampaikan kepada Komnas HAM.

Namun, ketika awak media menanyakan apakah klarifikasi tersebut terkait soal jam tayang laga antara Arema FC berhadapan dengan Persebaya Surabaya, ia membenarkan.

"Ya itu juga sudah kami jelaskan tadi di dalam," ujarnya.

Kemudian ketika dikonfirmasi terkait sertifikat security officer, Irjen (Purn.) Sudjarno hanya menjawab salah satu pekerjaan PT LIB ialah menyelenggarakan "workshop". Sementara, terkait lisensi dan lain sebagainya bukan bagian ranah PT LIB.

Setelah PT LIB, Komnas HAM  memiliki agenda meminta keterangan dari "Match Commissioner" Arema FC berhadapan Persebaya dan Tim Asops Polri pada Rabu ini.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT LIB beri penjelasan tata kelola soal Tragedi Kanjuruhan

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022