Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menyetujui perubahan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang salah satunya mengakomodir perubahan pemanfaatan ruang Kawasan Rebana.
 
"Perubahan RTRW ini salah satunya adalah pemanfaatan ruang di Jabar bagian Utara dan Timur atau yang kita kenal sebagai Kawasan Rebana. RTRW ini baru mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR," Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat.
 
Kawasan Rebana Metropolitan ialah sebuah kawasan industri dan perkotaan baru di Jabar yang berada di wilayah utara/timur laut Provinsi Jabar.
  
Kawasan Rebana meliputi tujuh daerah, yakni Kabupaten Subang, Sumedang, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Cirebon, serta Kota Cirebon.

Baca juga: Kawasan Rebana dan Jabar selatan jadi pembangunan prioritas nasional
 
Perubahan Perda RTRW Provinsi Jabar diproyeksikan akan mencakup pengaturan ruang darat dan ruang laut sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Sebelum ada amanat tersebut, Provinsi Jawa Barat sudah memiliki perda yang mengatur kedua areal itu secara terpisah.
 
Untuk ruang darat diatur dengan Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar Tahun 2010.
  
Sementara untuk ruang laut diatur dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jabar Tahun 2019-2039.
 
UU Cipta Kerja mengharuskan kedua perda tersebut untuk digabung.

Bambang Tirtoyuliono mengatakan proses penetapan Raperda RTRW Jawa Barat terus bergulir tahap demi tahap, terbaru, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sudah melakukan penelaahan raperda tersebut.
 
Dia mengatakan persetujuan substantif tersebut membuat proses penetapan RTRW masuk ke tahapan berikutnya yakni rapat paripurna DPRD Jawa Barat terhadap rancangan RTRW tersebut.
 
"Lalu rancangan tersebut akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, baru setelah itu ditetapkan dalam paripurna menjadi peraturan daerah," ujarnya.
 
Walaupun masih ada proses lanjutan, Bambang optimistis rancangan perubahan RTRW Jawa Barat akan bisa diketok oleh dewan pada akhir tahun 2022.
 
"Kita masih optimis ya, Bulan Desember ini sudah bisa ditetapkan sebagai perda," kata dia.

Baca juga: Gubernur Jabar tawarkan potensi Metropolitan Rebana ke Dubes Ukraina
 
Pihaknya memastikan jika rancangan 13 kawasan peruntukan industri (KPI) baru di Rebana disetujui secara substantif oleh Kementerian ATR.
 
Meskipun ada catatan-catatan, namun sejatinya proses rancangan perubahan RTRW sudah melalui banyak pembahasan dengan panitia khusus yang dibentuk dewan, kemudian lintas sektoral antar dinas terkait, hingga pembahasan dengan kementerian dan lembaga.
 
"Ada catatan-catatan perubahan, tapi tidak terlalu signifikan," ujarnya.
 
Apabila perubahan RTRW ini kemudian disahkan menjadi perda, proses perubahan tata ruang di kabupaten/kota akan mengacu pada provinsi.
 
Menurut dia, perda ini akan membuat pembahasan RTRW di kabupaten/kota bisa lebih cepat dan terarah.
 
"Pembahasan akan menjadi lebih akseleratif, karena referensinya sudah betul," kata Bambang.
        

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022