Kepolisian Resor Garut mulai menyiapkan sumber daya manusia termasuk perlengkapan elektronik tilang (e-tilang) atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk dipasang dan diberlakukan secara bertahap pada November 2022 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"ETLE sudah dibagikan ke wilayah-wilayah peralatannya, mudah-mudahan bulan November ini, mudah mudahan di Garut (mulai diberlakukan)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menuturkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut sudah mengikuti bimbingan teknis terkait penerapan ETLE, artinya sumber daya manusia sudah siap untuk melaksanakan sistem tersebut di Garut.

Selanjutnya, kata dia, tinggal memasang berbagai perlengkapan penunjang untuk sistem ETLE tersebut di kawasan perkotaan maupun seluruh jalan raya di berbagai daerah Garut.

"E-tilang dilakukan menyeluruh, nanti tidak hanya di perkotaan, kita ke seluruh di Garut, ada beberapa kamera yang dipasang, termasuk di petugas sendiri karena bisa menggunakan pakai HP (handphone) sendiri," katanya.

Ia menyampaikan sistem ETLE itu akan memudahkan proses penilangan bagi pelanggar lalu lintas secara digital dan akan terhubung langsung ke Mabes Polri.

Sistem itu, kata dia, sementara baru diberlakukan di sejumlah daerah, khususnya kota besar, seperti di Jawa Barat baru Kota Bandung dan Cirebon.
"Di Garut SDM sudah siap cuma alatnya masih terbatas," katanya.

Terkait plat nomor polisi berwarna putih yang belum merata dipakai kendaraan bermotor di Garut, kata dia, tidak menjadi hambatan dalam penerapan sistem e-tilang, masyarakat juga tidak perlu khawatir karena masih tetap berlaku.

"Masyarakat yang masih menggunakan material lama yang hitam tidak usah khawatir, itu masih berlaku sampai kendaraan tersebut habis masa berlakunya," kata Undang.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022