Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu pada 23 kecamatan karena jumlah pendaftar perempuan belum memenuhi keterwakilan 30 persen sesuai ketentuan.

Anggota Bawaslu Karawang Kusnadi di Karawang, Sabtu, memgatakan ingga batas akhir pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan pada 27 September 2022 hanya 7 dari dari 30 kecamatan yang jumlah pendaftarnya memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Sedangkan untuk 23 kecamatan lainnya harus diperpanjang pendaftarannya untuk memberi kesempatan pelamar perempuan ambil bagian.

Ke-23 kecamatan yang memperpanjang pendaftaran calon anggota panwaslu meliputi Banyusari, Batujaya, Ciampel, Cibuaya, Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Jatisari, Jayakerta, Karawang Barat, Klari, Kotabaru, Kutawaluya, Lemahabang, Majalaya, Pakisjaya, Pedes, Purwasari, Rawamerta, Tegalwaru, Telagasari, Telukjambe Barat, Tempuran, dan Tirtajaya.

"Masa perpanjangan pendaftaran panwaslu untuk 23 kecamatan itu berlaku mulai 3 hingga 7 Oktober 2022," tambah Kusnadi.

Pada masa pendaftaran awal yang ditutup 27 September, sebanyak 410 orang mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan, terdiri atas 331 orang laki-laki dan 79 perempuan. Mereka berasal dari 30 kecamatan di Karawang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu Karawang perpanjang pendaftaran panwaslu pada 23 kecamatan

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022