Klub sepak bola asal Kota Depok Jawa Barat Persikad 1999 yang berlaga di Liga 3 mengajukan enam tuntutan kepada Pengurus Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2025 karena diduga ada kejanggalan dalam pertandingan di ajang kompetisi tersebut.

CEO Persikad 1999 Handiyana Juliandri Sihombing di Depok, Jumat, mengatakan tuntutan itu mulai dari jadwal pertandingan yang diubah semaunya, penetapan wasit yang memimpin pertandingan, hingga kepemimpinan wasit di lapangan, yang dianggap sangat merugikan tim Serigala Margonda tersebut.

Adapun enam tuntutan yang dilayangkan Persikad 1999 adalah, pertama, meminta hasil Pertandingan 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC dibatalkan.

Kedua, meminta dilakukan pertandingan ulang Laga 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC.

Ketiga, meminta agar pertandingan ulang tersebut wajib dilakukan di tempat yang netral dan dipimpin oleh wasit dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat.

"Keempat kami meminta wasit Sepri Wedi agar diberikan sanksi dan hukuman yang berat," katanya.

Kelima, meminta kepada semua pihak yang terlibat agar diberi sanksi dan hukuman yang berat.

"Keenam, jika tuntutan kami ini tidak dipenuhi dalam batas waktu 3 (tiga) hari sejak aksi damai ini dilakukan, maka kami akan melakukan aksi dengan tuntutan yang sama ke PSSI Pusat di Jakarta."

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022